News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ingin Tagih Utang tapi Orangnya Sudah Meninggal, Siapa yang Harus Melunasi? Buya Yahya Bilang itu Kewajibannya…

Utang wajib dibayar, Tanpa diketahui orangnya sudah meninggal, padahal punya utang banyak. Siapakah yang harus melunasinya? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Senin, 27 Januari 2025 - 23:36 WIB
Potret Buya Yahya ketika sedang melakukan ceramah
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al Bahjah TV

tvOnenews.com -  Tanpa diketahui orangnya sudah meninggal, padahal punya utang banyak. Siapakah yang harus melunasinya? Buya Yahya berikan penjelasannya.

Dalam Islam, utang wajib untuk dibayar atau dilunasi meski jumlahnya banyak atau sedikit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Utang akan selalu dibawa hingga meninggal dunia. Oleh sebab itu, segeralah melunasi utang bila masih hidup di dunia. 

Persoalan utang menjadi perkara serius dalam Islam dan tidak boleh dianggap sepele.

Bila seseorang meninggal dunia dalam kondisi memiliki utang yang belum dilunasi, siapakah yang harus melunasinya?

Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang penyelesaian utang bila orang yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Potret Buya Yahya.
Potret Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV,  Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang tidak boleh dianggap sepele.

Bahkan sampai meninggal pun masih ada kewajiban untuk melunasi utang yang belum dilunasi. Namun, siapakah yang harus melunasi utang tersebut?

Pada umumnya, tagihan akan langsung diberikan kepada ahli waris agar segera melunasi utang orang yang meninggal itu.

Menurut Buya Yahya, ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang keluarganya yang sudah meninggal.

Apalagi sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk melunasi utang tersebut.

"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Meskipun orang tua sendiri, tetap saja anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut, begitu pun sebaliknya. 

"Karena itu, utang orang tua maka anda tidak punya kewajiban membayar utang," ujarnya.

Akan tetapi, berbeda jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus fahami," jelas Buya Yahya.

Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan, dengan cara menghitung dari harta peninggalan sebelum dibagikan kepada ahli waris.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.
Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT