News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Tetapkan Masjid Bondan Indramayu Beserta 5 Bangunan Bersejarah Lainnya Menjadi Cagar Budaya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat menetapkan enam bangunan bersejarah di daerah itu sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Minggu, 2 Februari 2025 - 23:14 WIB
Masjid Bondan Indramayu
Sumber :
  • Facebook Fesbukers Indramayu

Indramayu, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat menetapkan enam bangunan bersejarah di daerah itu sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil dari hasil sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setempat pada akhir 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam menjaga warisan budaya serta melindungi secara fisik bangunan bersejarah tersebut.

“Satu per satu bangunan cagar budaya di Indramayu telah resmi ditetapkan dan mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya. Ini langkah konkret dalam melestarikan peninggalan bersejarah,” ungkap Nina Agustina pada Minggu, (2/2/2025).

Nina menegaskan penetapan ini sangat penting untuk pelestarian nilai-nilai sejarah yang terkandung pada bangunan-bangunan tersebut, supaya dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya, serta menghindari tindakan vandalisme yang dapat merusak nilai historisnya.

Selain itu, pihaknya meminta jajaran bidang kebudayaan untuk terus melakukan kajian terhadap peninggalan sejarah yang berada di Indramayu.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu Caridin menyambut baik kebijakan tersebut, 

Sebab, hal ini menjadi langkah awal dalam menjaga identitas daerah, khususnya Kabupaten Indramayu.

Ia juga menekankan perlunya kajian mendalam terhadap peninggalan budaya yang masih tersebar di berbagai wilayah Indramayu dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti arkeologi, sejarah, antropologi, dan arsitektur.

Sedangkan Ketua TACB Indramayu Dedy S. Musashi mengungkapkan dari 300 objek tinggalan sejarah yang telah didata, baru enam bangunan yang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Keenam bangunan tersebut adalah Gedung Pendopo, Masjid Bondan, Menara Air (Waterleiding) Perumdam Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedong Duwur (eks Asisten Residen), dan Gedung PLN Indramayu (Gebeo),” jelasnya.

Tahun ini TACB Indramayu berencana melakukan kajian terhadap kawasan Pecinan di sepanjang Jalan Veteran yang dinilai memiliki nilai historis tinggi.

Dedy menyampaikan kawasan ini sangat ikonik dan masih terawat, dengan banyak bangunan yang berstatus living monument, seperti gereja tertua di Jawa Barat, rumah ibadah, permukiman etnis Tionghoa, makam China, serta gedung-gedung perkantoran.

“Kawasan tersebut masih mempertahankan bentuk aslinya dan menjadi bagian dari sejarah masyarakat Tionghoa di Indramayu,” pungkasnya. (ant/kmr)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT