Jakarta, tvOnenews.com- Tengah viral di media sosial (Medsos) mantan pegawai PT Timah, Wenny Myzon yang sesumbar menyinggung seakan merendahkan masyarakat yang menggunakan BPJS.
Videonya tersebut heboh di Medsos, Wenny Myzon mengatakan kalau masyarakat dengan status pekerja honorer harus mengantri terlebih dahulu.
Dalam video pendek itu, Wenny Myzon memparodikan situasi antrian pasien BPJS di rumah sakit.
Buntut dari perilaku Wenny Myzon yang tidak pantas sebagai seorang pegawai BUMN dan langsung menuai kecaman dari publik. Perusahaan mengambil langkah cepat, atas video tak terpuji Wenny itu, PT Timah akhirnya memecat pegawainya tersebut.
"Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami samapikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan," kata Anggii dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Load more