News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sakit Kok Beralasan Tak Puasa Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan hanya 9 Golongan ini yang Boleh

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang hukumnya adalah wajib. Buya Yahya menyoroti orang sakit alasan tidak mengerjakan ibadah puasanya, meski terhitung ringan.
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:48 WIB
Buya Yahya soroti mengapa orang sakit pilih tidak puasa Ramadhan
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Puasa Ramadhan adalah ibadah terpenting bagi umat Muslim, menahan hawa nafsu yang wajib dilakukan selama bulan suci Ramadhan.

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang hukumnya wajib. Buya Yahya menyoroti bagi orang sakit menjadi alasan tidak mengerjakan amalannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya mengatakan tidak sedikit orang sedang sakit namun sengaja tak puasa Ramadhan, memungkinkan mereka tetap menyantap makanan dan minuman di waktu berpuasa.

Bagi Buya Yahya, ada sembilan golongan yang tidak diwajibkan puasa Ramadhan. Lantas, siapa saja mereka? Menurutnya, golongan pertama adalah anak kecil.

"Memaksa halus, jangan memaksa kasar. Jadi kasih motivasi, kasih hadiah, namanya puasa bedug," ungkap Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (12/2/2025).

Ilustrasi orang sakit makan tidak puasa Ramadhan
Ilustrasi orang sakit makan tidak puasa Ramadhan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Anak kecil belum baligh masuk dalam golongan yang tidak diwajibkan puasa, namun jika tetap ingin berpuasa sangat boleh walaupun sifatnya tak memaksa dan orang tua mengajarkan mereka ketika menginjak usia 7 tahun.

Anak kecil masih membutuhkan asupan makanan dan minuman yang bergizi. Hal ini berguna untuk kesehatan pada tubuhnya.

Buya Yahya mengatakan golongan selanjutnya terletak pada orang gila. Maksudnya, orang yang tidak berakal tak diwajibkan menjalankan ibadah puasa.

Orang berpuasa, kata dia, setidaknya memiliki akal sehat, untuk menyempurnakan ibadahnya pada bulan suci Ramadhan.

Tujuan berpuasa adalah bagaimana menahan hawa nafsu, bahkan diperintahkan agar menjauhi sifat-sifat dan perbuatan yang mengarah kemaksiatan.

"Makanya orang yang tidak mau berpuasa, jadilah orang gila, tidak wajib berpuasa," terang dia.

Ia mengatakan orang sakit dan telah uzur memang tidak diwajibkan berpuasa.

Redaksi dari Surat Al Baqarah Ayat 184 mengarah sebagai dalil Al Quran bagi orang sakit tidak wajib puasa Ramadhan, Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah, 2:184)

Ia merasa heran mengapa orang sakit, otomatis tidak berpuasa. Padahal tidak masuk golongan penyakit yang terhitung berat.

"Lalu sakit, sakit apa yang tidak wajib berpuasa? yaitu sakit yang membahayakan, yang memberatkan ketika berpuasa," jelasnya.

Menurut pengasuh LPD Al Bahjah itu, sakit yang ringan sebaiknya tetap berpuasa Ramadhan, walaupun harus tertatih-tatih.

"Menurut siapa sakitnya? menurut dokter dan menurut dirinya sendiri. Ini adalah urusan pribadi, jangan berbohong dengan Allah," paparnya.

tvonenews

Kemudian, Buya Yahya membahas orang yang tidak wajib puasa Ramadhan untuk kalangan ibu-ibu, terutama tengah mengandung dan memberikan ASI untuk anak bayinya.

"Kelima dan keenam adalah orang hamil dan menyusui, satu pasang juga, tujuh delapan adalah orang haid dan nifas," tuturnya.

Pendakwah kelahiran asal Blitar itu memahami betul orang hamil bahkan menyusui, sangat menguras energi dan tubuhnya lemas.

"Maka kalau ada orang hamil dan menyusui kalau membebani ya tidak masalah tidak berpuasa, biar pun dia menyusui anaknya atau menyusui hewan ternaknya, tetap boleh tidak berpuasa," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada pula haid dan nifas, orang haid diharamkan berpuasa, dan terakhir orang bepergian, dengan tujuan mencapai 80 kilometer, dia boleh berpuasa atau tidak, karena musafir," tandasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT