Buya Yahya menerangkan, makruh hukumnya berpuasa pada Nisfu Syaban.
Kecuali puasa tersebut dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan, seperti orang-orang yang sudah terbiasa puasa sunnah Senin-Kamis, dan lainnya.
"Kalau masuk Nisfu Syaban, kita makruh berpuasa," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Dalam adab Syafi'i saja, setelah Nisfu Syaban kita makruh berpuasa kecuali puasa kebiasaan kita, seperti puasa Senin-Kamis, dan sebagainya," imbuhnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa puasa yang hanya dikhususkan pada hari Jumat saja, tanpa adanya niat lain, seperti mengqodho puasa Ramadhan, nazar, dan lainnya, maka tidak diperbolehkan.
Load more