News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Percuma Rajin Puasa dan Banyak Ibadah di Ramadhan Kalau Masih Punya Ini, Buya Yahya: Amal Tetap Digantung

Buya Yahya mengingatkan kepada seluruh Muslim bahwa amalan yang dilakukan selama Ramadhan tidak akan diterima dan memggantung jika masih memiliki hal ini.
Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:12 WIB
Percuma Rajin Puasa dan Banyak Ibadah di Ramadhan, Kalau Masih Punya Ini, Buya Yahya: Amal Tetap Digantung
Sumber :
  • Ilustrasi/Freepik

Kata Buya Yahya, ada amal yang gantung tidak terima oleh Allah biarpun Ramadhan sudah dilalui dengan beribadah. 

Siapakah mereka orang yang amalnya digantung? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Percuma Rajin Puasa dan Banyak Ibadah di Ramadhan Kalau Masih Punya Ini, Buya Yahya: Amal Tetap Digantung (Sumber: Freepik)

“Disebutkan dalam satu riwayat Imam muslim meriwayatkan dibuka pintu surga setiap hari senin dan hari kamis, akan diampuni semua hamba,” jelas Buya Yahya.

“Diampuni setiap hamba, hamba-hamba ini diterima, asalkan dia tidak menyekutukan Allah,” sambung Buya Yahya menjelaskan.

Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa dari hadits itu maksudnya adalah semua orang beriman akan diampuni oleh Allah setiap hari senin dan kamis.

Namun hadits itu tidak berhenti hanya sampai di situ.

“Ada lanjutannya kecuali orang kecuali yang dia punya permusuhan dengan saudaranya, punya kebencian punya permusuhan dengan saudaranya,” jelas Buya Yahya. 

“Allah memerintahkan kepada malaikat tunda dulu, jangan diampuni, jangan diterima amalannya, gantung,” sambung Buya Yahya.

Maka alangkah sayangnya jika sudah banyak beribadah di bulan ramadhan namun semua digantung karena permusuhan. 

“Jangan diterima amalnya model manusia ini, sampai berdamai,” kata Buya Yahya menjelaskan hadits yang dimaksud. 

Maka Buya Yahya menyarankan kepada semua Muslim lekas bereskan urusan permusuhan ini.

“Yang masih punya permusuhan dengan saudara beresin agar amal yang kemarin segera diterima oleh Allah,” saran Buya Yahya. 

“Jangan biasa piara dendam dan benci di antara kita. Ternyata itu penghalang diterimanya bahwa amal kita dan menjadi sebab kita tidak mendapatkan bagian pengampunan dari Allah subhanahu wa ta'ala,” lanjut Buya Yahya.

Buya Yahya mengingatkan betapa bahayanya kebencian hati yang membuat sesama saudara Muslim tidak bertemu.

“Naudzubillah dengan saudaranya tidak tegur sapa lain,” kata Buya Yahya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Itulah nasihat Buya Yahya yang disarankan kepada setiap Muslim jelang ramadhan. Disarankan bertanya langsung kepada para alim ulama, pendakwah atau ahli agama Islam. Agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.

Semoga bermanfaat dan semoga kita semua dipertemukan dengan Ramadhan dan dapat beribadah kepadaNya tanpa satu halangan apapun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT