News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Lakukan Ini Ketika Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam ceramahnya mengingatkan setiap Muslim untuk tidak melakukan ini saat nyekar atau ziarah kubur. Sebagaimana kebiasaan masyarakat Indonesia, ketika menjelang Ramadhan, biasanya seorang Muslim bersama keluarganya akan melakukan nyekar atau ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Selasa, 18 Februari 2025 - 22:57 WIB
Ustaz Adi Hidayat (UAH)
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Adi Hidayat Official

Hal ini dengan maksud untuk menunjukkan bahwa orang yang meninggal dunia tadi adalah orang baik semasa hidupnya. 

Bahkan sampai muncul orang-orang bayaran hingga jasa penyewaan orang menangis untuk menangisi dan meratapi jenazah orang meninggal. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jasa menyewa orang nangis. Jadi jika Anda dikenal dengan orang buruk, ah sewa jasa orang nangis, rombongan. Untuk menangis saja, meratap, ada itu zaman jahiliyah," jelas UAH.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila kebiasaan ini terus dibiarkan dan berlanjut, maka akan menjadi kultur atau budaya di masyarakat yang melekat. 

"Biasanya budaya itu muncul dari biasa. Biasa itu muncul dari kebiasaan, kebiasaan itu akan menjadi tradisi nantinya. Maka ketika ada tradisi itu kuat di masyarakat, iman masih lemah," jelasnya.

Karena Iman orang-orang saat itu masih lemah, ditambah hadirnya tradisi seperti itu, maka kebiasaan ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW untuk sementara waktu.  

Pada saat itu ziarah kubur dilarang, bukan berarti tidak boleh ziarah, akan tetapi dilarang saat ada orang meninggal kemudian tradisi tadi lebih kuat daripada nilai-nilai keislaman. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwasanya saat ini ziarah kubur hukumnya diperbolehkan dalam Islam.  

"Sekarang antum katakan, saya ingin ziarah walisongo. Boleh. Apa yang dilakukan saat ziarah kubur itu? Ah turunkan lagi hadist-hadist Nabi-nya.," pungkasnya. 

"Doakan mereka. Apa doanya? Salam dulu. Ziarah. Bahkan antum kepada Nabi, ke Madinah, ziarah. Assalamualaikum ya Rasulullah," sambungnya.

Dalil Ziarah Kubur

Dahulu Rasulullah SAW sempat melarang ziarah kubur, karena ada yang menangis hingga menjadi-jadi saat ziarah kubur.

Namun akhirnya, Rasulullah SAW mengizinkannya. Hal tersebut sebagaimana hadis berikut ini.

“Bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR Muslim).

Hadis Tirmidzi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dalam hadis Tirmidzi Nomor 973, dijelaskan hukum ziarah ke makam orang tua. Berikut bunyi hadis yang dimaksud.

حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT