Ketiduran Tapi Belum Niat Puasa Apakah Hukumnya? Ternyata Kata Buya Yahya: Puasanya...
- Ilustrasi/Freepik
tvOnenews.com - Pada saat Ramadhan, terkadang saking lelahnya sampai membuat tertidur dan kadang bangun ketika subuh dan belum mengucapkan niat puasa Ramadhan.
Lantas bagaimana hukum puasa Ramadhan tersebut jika belum sempat niat di malam harinya? Apakah harus mengganti puasa di luar Ramadhan?
Berikut penjelasan Buya Yahya, sebagaimana dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya menjelaskan, niat memiliki posisi penting dalam segala ibadah, termasuk puasa.
Bahkan niat puasa Ramadhan dibahas oleh para ulama terkait kapan waktu diucapkannya.
Apakah niat puasa Ramadhan diucapkan di malam sehari sebelum berpuasa? Ataukah boleh dibacakan setelah waktu subuh?
Buya Yahya kemudian menjelaskan pandangan dalam mazhab Syafii terkait niat puasa Ramadhan.
Apabila niat puasa dilakukan setelah subuh, maka dalam madzhab Syafii itu dianggap tidak sah.
"Di dalam madzhab kita Imam Syafii, puasa anda tidak sah," ujar Buya Yahya.
"Di dalam madzhab Syafi’i, Hambali, Maliki, puasa anda tidak sah karena anda belum niat tiba-tiba tertidur, bangun-bangun sudah shalat subuh," lanjutnya.
Akan tetapi, jika memang ketiduran bukan sebuah kebiasaan atau ketersengajaan, maka ada keringanan di sini.
"Cuma karena ini bukan menjadi kebiasaan anda, enggak setiap hari kayak begitu, nanti pas ada kecelakaan kayak begitu segeralah berniat mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah dan setelah itu niat puasa anda sah," terang Buya Yahya.
Namun jika malah sengaja dari awal tidak mau niat, maka ini dianggap main-main.
"Tapi kalau dari awal anda sengaja enggak mau niat hanya ingin ikut madzhab Hanafi, maka anda main-main," ujar Buya Yahya.
Maka dari itu, jika suatu hari tertidur, belum niat puasa untuk keesokan harinya dan bangun-bangun sudah subuh, maka segeralah berniat.
"Tetap anda niat dan InsyaAllah sah niat anda," kata Buya Yahya.
Wallahu'alam.
(far/put)
Load more