News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Sempat Wudhu tapi Sudah Membaca Al Quran, Memangnya Boleh? Buya Yahya Sebut Tak Disangka Hukumnya...

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menguraikan secara gamblang terkait hukum membaca Kitab Suci Al Quran belum Wudhu. Artinya dalam kondisi belum suci.
Selasa, 25 Februari 2025 - 15:30 WIB
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya jelaskan hukum membaca Al Quran tanpa Wudhu
Sumber :
  • Jakarta Islamic Center

tvOnenews.com - Wudhu merupakan bagian kesucian dalam keperluan mengamalkan Al Quran, shalat, dan ibadah lainnya.

Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan terkait hukum seorang mukmin tidak mengambil air Wudhu namun bersikeras membaca Al Quran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadang-kadang penyebab seseorang tidak melakukan Wudhu sebelum membaca Al Quran. Buya Yahya menguraikan hukum terkait pengamalan Kitab Suci tanpa berwudhu.

Lantas, apakah sah membaca Al Quran tapi tidak mengutamakan Wudhu dulu?

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (25/2/2025), Buya Yahya memaparkan ketentuan dalam membaca Al Quran.

Ilustrasi wanita membaca Al Quran tanpa Wudhu
Ilustrasi wanita membaca Al Quran tanpa Wudhu
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Al Quran merupakan Kitab Suci yang dijadikan pedoman hidup umat manusia. Hal ini bertujuan untuk menjaga segala aktivitasnya sehari-hari.

Dalam ajaran agama Islam, Al Quran adalah wahyu diturunkan oleh Allah SWT dan menjadi mukjizat Nabi Muhammad SAW.

Pengamalan Al Quran memiliki ketentuan, seperti tata cara, syarat, dan hal-hal menjadi larangan wajib dihindari oleh umat Muslim.

Buya Yahya mendengar terkait orang yang sempat berwudhu bahkan enggan melakukannya langsung membaca Al Quran menjadi pembahasan menarik.

Kekeliruan sering terjadi di tengah masyarakat mengenai pendapat tanpa berwudhu, maka tidak boleh membaca Al Quran.

Sebaliknya, ada beberapa orang lainnya berasumsi kalau Al Quran dibaca dalam kondisi belum berwudhu masih sah.

Buya Yahya menjelaskan Wudhu sebelum mengamalkan Al Quran, setidaknya sudah dalam kondisi suci, tidak lagi berbau hadas kecil maupun besar yang melekat di bagian tubuhnya.

Kasus ini memberikan kenyataan terbaliknya memperlihatkan seseorang dalam keadaan belum bersuci tetapi sudah menggetarkan Ayat Suci Al Quran.

Namun begitu, Buya Yahya lebih dulu memaparkan terkait jenis-jenis hadas agar tidak keliru saat mengamalkan Al Quran.

"Hadas itu ada dua, besar dan kecil. Hadas besar, misalnya kalau junub sudah jelas tidak boleh," ujar Buya Yahya.

Bagaimana kondisi membaca Al Quran bagi seseorang hanya memiliki hadas kecil?

Menurut Buya Yahya, orang yang belum berwudhu pun tidak ada masalah mengamalkan Al Quran, walaupun dalam ketentuan syaratnya harus mengambil air Wudhu agar tubuh suci.

"Tapi, kalau orang memiliki hadas kecil tidak punya Wudhu, boleh saja membaca Al Quran," kata dia.

Pengasuh LPD Al Bahjah itu mengingatkan walaupun masih dibolehkan, sebaiknya mengetahui pengetahuan, minimal pemahaman tentang membaca dan memegang Kitab Suci Al Quran.

Orang yang belum bersuci dan tubuhnya masih mengandung hadas kecil sangat dilarang menyentuh Al Quran. Ada pun orang yang berwudhu, tidak ada masalah terkait ketentuan ini.

"Saya ingatkan lagi, selagi itu boleh (membaca), yang tiidak boleh adalah memegang Al Quran. Mohon dibedakan perbandingannya," pesannya.

Ia tidak mempermasalahkan jika tetap bersikeras membaca Al Quran, hanya saja harus menggunakan cara lain tanpa menyentuh Kitah Suci.

"Khatam Al Quran boleh, yang tidak boleh memegang. Boleh membaca Al-Qur'an saat duduk, berbaring, berjalan dan seterusnya dalam keadaan tidak punya Wudhu, boleh membaca Al Quran," terangnya.

Buya Yahya kembali mengingatkan sebaiknya agar lebih amannya, langsung bergegas mengambil air Wudhu untuk mendapat kesempurnaan ibadahnya.

Keutamaan mengamalkan Al Quran dalam kondisi telah berwudhu dan belum bersuci memiliki perbedaan yang mencolok, temrasuk pada bagian pahalanya.

"Tapi keutamaan membaca Al Quran dalam keadaan Wudhu dilipat gandakan oleh Allah," tegasnya.

Pendakwah karismatik itu menjelaskan pemahaman ini agar jangan sampai tidak berwudhu, apalagi berada di suatu kondisi tak memungkinkan bersuci menjadi penyebab tidak membaca Al Quran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tetapi ada imbauan alangkah indahnya membiasakan dengan air Wudhu, selalu dalam keadaan punya Wudhu, selalu dalam keadaan suci," pungkasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT