Sudah Shalat Tarawih dan Witir Mau Tahajud saat Ramadhan, Apa Hukumnya dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan...
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Hadis riwayat dari Yazin bin Ruman menekankan ketentuan hukum Tahajud dilaksanakan saat Ramadhan, begini redaksinya:
: عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ قَالَ: كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَنِ عُمَرَرضي الله عنه فِي رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
Artinya: "Dari Yazid bin Ruman telah berkata, 'Manusia senantiasa melaksanakan shalat pada masa Umar radliyallahu ‘anh di bulan Ramadhan sebanyak 23 rakaat (20 rakaat Tarawih, disambung 3 rakaat Witir)." (HR. Malik)
UAH mengatakan, ketentuan ini berangkat dari kisah pada zaman Umar bin Khattab RA semasa beliau menjadi khalifah. Zamannya menjadi titik awal ketentuan shalat sunnah malam sebanyak 23 rakaat.
Nabi Muhammad SAW Tidak Shalat Tarawih Lebih dari 13 Rakaat
- Freepik
Dalam hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu 'Anha dari Imam Bukhari, shalat sunnah malam yang pernah dikerjakan Nabi Muhammad SAW tidak pernah melebihi dari 11 rakaat.
Hadis riwayat lainnya menjelaskan bahwa, shalat sunnah malam sebanyak 13 rakaat juga menjadi tolak ukur yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.
Namun demikian, shalat sunnah malam 13 rakaat tidak hanya di bulan Ramadhan, tetapi Nabi Muhammad SAW juga mengerjakan ibadah Qiyamul Lail di bulan-bulan lainnya.
Beberapa hadis riwayat tersebut, kata UAH, menjadi tolak ukur bahwa, Nabi Muhammad SAW tidak bisa meninggalkan Tahajud, karena berkat Qiyamul Lail yang dikerjakan hanya belasan rakaat.
"Di malam Ramadhan kita dianjurkan memperbanyak shalat malam, mau itu Qiyamul Lail sebelum tidur, atau pun kemudian bisa dikerjakan dengan Tahajud, yaitu shalat yang ditunaikan pasca Anda tidur terlebih dahulu," tandasnya.
Kesimpulan: Hukum setelah shalat Tarawih dan Witir untuk mengisi Tahajud masih boleh, namun tidak lagi mengerjakan Witir karena sudah dikerjakan sebelumnya dan sifat Witirnya tak bisa dua kali.
(hap)
Load more