News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Membasahi Kepala agar Tetap Segar saat Puasa Ramadhan, Memang Benar Ada Larangannya? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Kebanyakan orang tengah menjalankan puasa Ramadhan pilih mandi lalu membasahi kepala atau keramas agar tubuh tetap segar. Buya Yahya menyampaikan dari hukumnya.
Minggu, 2 Maret 2025 - 05:28 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Sering kali orang mukmin pilih mengguyur kepala di tengah menjalankan puasa Ramadhan, sehingga tubuhnya tetap segar tanpa kelelahan akibat tidak ada energi dari makanan dan minuman.

Buya Yahya menguraikan hukum membasahi kepala atau keramas ketika puasa Ramadhan, sebenarnya tidak ada larangan persoalan mandi dan masih diperbolehkan dalam agama Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya memaparkan hukumnya, karena ada yang beranggapan mengguyur kepala, maka ibadah puasa yang dijalaninya hanya sia-sia atau bisa dibilang batal.

"Kasusnya mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Kalau soal hukum puasa yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan ke lubang telinga," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari video short channel YouTube Biyishiam_media, Minggu (2/3/2025).

Tak jarang, ada orang yang memilih keramas agar kepalanya tetap segar ketika puasa, tidak sengaja air yang mengalir jatuh ke bagian lubang telinga.

Air masuk ke lubang telinga akan masuk dalam persoalan hal-hal yang menyebabkan ibadah puasa batal. Penjelasan ini berkaitan tiga hukum membatalkan puasa.

Air Masuk Telinga saat Keramas Penyebab Puasa Batal

Ilustrasi membasahi kepala saat mandi keramas ketika puasa
Ilustrasi membasahi kepala saat mandi keramas ketika puasa
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Disadur dari laman NU Online, air masuk telinga membatalkan puasa secara mutlak, karena aktivitas ini tidak sejalan dengan syariat agama Islam.

Hal ini juga berlaku saat berwudhu dalam basuhan keempat. Kemudian, mandi mubah dan mandi dengan cara menyelamkan diri rentan membatalkan puasa.

Dalam aktivitas tersebut, air yang masuk ke dalam bagian tubuh, walaupun tidak terlampau sengaja dan tak berlebihan, maka tetap puasanya bisa batal.

Air masuk telinga dengan tujuan membersihkan najis yang melekat di tubuh, sebenarnya tidak membatalkan secara mutlak. Namun, kasus di atas dalam kondisi keramas bukan menghilangkan kotoran di telinga.

Buya Yahya menyarankan, sebaiknya kegiatan keramas atau mengguyur kepala tidak dilakukan, setidaknya menghindari hal-hal yang mengacu pada hukumnya bisa menyebabkan puasa batal.

Hindari Keramas atau Membasahi Kepala saat Puasa

Ilustrasi keramas saat mandi
Ilustrasi keramas saat mandi
Sumber :
  • iStockPhoto

 

"Mungkin Anda berkata, ‘waktu saya mengguyur kepala pasti masuk ke telinga’, Kalau begitu jangan guyur kepalamu," pesannya.

Menurut Buya Yahya, kepala yang boleh dibasahi semisal setelah bangun tidur, pastinya mengandung kotoran hasil dari keringat yang keluar dari dalam tubuh.

Kemudian, keramas kepala masih boleh apabila ketika tidur tidak sengaja telah mimpi basah, sehingga mengharuskan mandi junub agar tubuhnya kembali suci demi menjaga kesempurnaan puasanya.

"Kecuali mengguyur kepala karena sesuatu yang wajib yaitu karena Anda misalnya habis shalat Dhuha Anda tertidur. Waktu tertidur, Anda mimpi basah," jelasnya.

"Maka mandi besar anda harus mengguyur kepala dengan air. Jika kemasukan air, maka tidak batal," sambungnya.

Keramas Lebih Baik Sebelum Puasa Ramadhan

Ilustrasi mandi keramas
Ilustrasi mandi keramas
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Buya Yahya menyarankan, kegiatan keramas bisa meningkatkan kewaspadaan agar puasa tidak batal, namun aliran air tak bisa diprediksi kapan masuk ke telinga.

Kegiatan keramas terbaik sebelum waktu puasa Ramadhan. Artinya, selama muadzin belum mengumandangkan adzan Subuh, maka aktivitas membasahi kepala tidak mempengaruhi hukum ibadah wajibnya.

Langkah ini merupakan cara yang bijak karena mencegah sekaligus memastikan puasanya tetap sempurna. Perawatan kebersihan diri menjadi penting, namun harus bisa menjaga kebutuhan spiritual demi menjaga keseimbangan dan meningkatkan pahalanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulan: Membasahi kepala atau keramas di siang Hari saat Puasa Ramadhan tidak ada larangannya. Namun, hukumnya bisa membatalkan jika air yang mengalir masuk ke dalam telinga.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Kini, persoalan anak jadi babak baru yang panaskan hubungan mantan tersebut.
Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Para driver Gojek memadati Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di sidang Pleidoi atau nota pembelaan.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Mengapa Menanam Pohon Jadi Aksi yang Relevan Hari Ini? Ini Upaya Menumbuhkan Harapan untuk Generasi Berikutnya

Upaya penghijauan kembali melalui penanaman pohon menjadi bagian dari gerakan menjaga keseimbangan alam, memperbaiki lingkungan, dan membangun masa depan

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Dedi Mulyadi Terpesona dengan Kebersihan Kampung Tobati, KDM: Siapa yang Ngajarin Kebersihan?

Dedi Mulyadi Terpesona dengan Kebersihan Kampung Tobati, KDM: Siapa yang Ngajarin Kebersihan?

Dedi Mulyadi terpesona dengan kebersihan Kampung Tobati Papua, KDM sampai tanya pada warga lansia siapa yang mengajari tentang kebersihan di kampung tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT