News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banjir Besar Melanda Bekasi dan Jakarta, Benarkah Bencana Alam karena Perbuatan Dosa? Ini Pesan Buya Yahya

Buya Yahya menyoroti pendapat liar jika ada bencana alam dikaitkan dampak perbuatan dosa berkaca dari banjir besar di Bekasi dan Jakarta akibat hujan deras.
Rabu, 5 Maret 2025 - 20:51 WIB
Kondisi banjir di area parkir Mega Bekasi Hypermall & Buya Yahya
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/M Supyan Limpong & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

tvOnenews.com - Hampir seluruh wilayah Bekasi dan sejumlah wilayah Jakarta mengalami banjir besar yang begitu hebat sejak tingginya intensitas hujan deras pada awal Maret 2025.

Banyak pihak memprediksi banjir besar di wilayah Bekasi dan Jakarta selain efek intensitas hujan yang meninggi, juga karena tanggul jebol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyampaikan, biang kerok banjir besar di wilayah Jabodetabek khususnya Bekasi, Jawa Barat bukan disebabkan karena tanggul jebol.

Namun, banjir melanda Bekasi memang karena intensitas hujan yang tinggi, sehingga debit air dari aliran sungai semakin meningkat.

Sementara, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan, kondisi banjir di wilayah Bekasi pada tahun 2025 masuk dalam kategori paling parah, apabila dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi debit air banjir yang tinggi di Bekasi
Kondisi debit air banjir yang tinggi di Bekasi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Tri Saputra

 

Senada dengan Diana, Tri Adhianto menyebutkan, banjir melanda seluruh wilayah Bekasi karena curah hujan yang tinggi. Level air semakin meningkat dan tidak terbendung lagi.

"Banjir ini luar biasa. Level air pada jam 2 pagi hampir mendekati angka 600 cm, padahal biasanya puncak air berada di angka 560 cm. Puncaknya terjadi sekitar jam 4 pagi dengan ketinggian mencapai 800 hingga 820 cm," ujar Tri Adhianto kepada awak media, Rabu (5/3/2025).

Tri Adhianto terus menginformasikan hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi bersama BNPB hingga Kementerian Sosial (Kemensos), masih menyalurkan bantuan untuk warga terdampak banjir.

Kondisi banjir memilukan terjadi di wilayah Jabodetabek, khususnya Bekasi dan Jakarta mengingatkan banyak asumsi liar bahwa, bencana alam sering dikaitkan dengan perbuatan dosa.

Pendapat liar mengenai bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, dan sebagainya akibat perbuatan dosa, setidaknya mengingatkan ceramah Buya Yahya.

Seperti apa Buya Yahya menanggapi bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya karena perbuatan dosa? Simak penjelasannya di bawah ini!

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

 

Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jemaahnya. Kebetulan mengulas penyebab bencana alam akibat perbuatan dosa dilakukan oleh manusia.

Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menjawab, bencana banjir tidak serta merta akibat perbuatan dosa, tetapi juga bisa sebagai ujian dari Allah SWT kepada orang-orang tak berbuat dosa.

Buya Yahya menambahkan, jika bencana alam diperuntukkan orang yang berbuat maksiat, pastinya Allah SWT memiliki tujuan agar mereka mendapat ampunan, setidaknya ada keringanan pada dosanya.

"Kalau pertanyaan ini, Allah SWT melimpahkan musibah, bisa saja Allah limpahkan kepada orang yang tidak bersalah untuk mengangkat derajatnya, kepada orang bersalah untuk diampuni dosanya," ujar Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu.

Bagi Buya Yahya, pendapat ini sudah memunculkan kekeliruan, apalagi dampaknya begitu dahsyat karena bisa menuntun orang lain terjebak dalam kesesatan.

Pendakwah kelahiran asal Blitar itu menegaskan, jika ada bencana alam yang memporak-porandakkan suatu wilayah, jangan selalu dikaitkan dengan hukuman.

Sebagai manusia, kata Buya Yahya, seharusnya memberikan kedamaian dan kenyamanan hidup, bukan untuk menakuti orang lain, sehingga menjadi ketakutan bagi semua orang.

Menjaga Lisan jika Ada Bencana Alam

Kondisi lumpur bekas banjir di Bekasi
Kondisi lumpur bekas banjir di Bekasi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Tri Saputra

 

"Tolong jaga lisan jangan berkata, wah wilayah ini para pendosa semuanya, banyak maksiatnya," pesan Buya Yahya.

Buya Yahya tidak menginginkan ada ketakutan dari perspektif tersebut, karena sangat mempengaruhi orang-orang yang terdampak banjir dan bencana lainnya.

Menurutnya, pandangan seperti itu harus dihilangkan. Bagi orang yang terus berpendapat bencana sama saja akibat dosa, maka mereka masuk golongan orang yang menentang takdir dari Allah SWT.

"Ayo ubah cara pandang itu! Memang betul maksiat mengundang musibah dari Allah tapi kalau sudah melihat orang tertimpa musibah begitu kita perlu menilai begini," tegasnya.

"Iya yang salah semoga menjadi sebab diampuni oleh Allah SWT," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya sebelum menutup tausiyahnya, berpesan kepada orang yang tidak terdampak banjir, minimal hal paling kecil dari mereka adalah mengirimkan doa.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT