Bayar Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri Memangnya Boleh? Buya Yahya Ungkap Hukumnya Ternyata...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Apa hukumnya memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri?
Misalnya ada seorang anak yang hidup terpisah dengan orang tua.
Anak tersebut hidup merantau di kota bersama istri atau suaminya sementara orang tuanya tinggal di kampung dengan kondisi serba kekurangan.
Atau dalam kondisi lain, orang tua sudah berstatus sebagai janda, apakah boleh diberikan zakat fitrah oleh anaknya sendiri?
![]()
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum memberikan zakat fitrah ke orang tua sendiri.
Menurut Buya Yahya, hukum memberikan zakat kepada orang tua sendiri harus dicermati kondisinya terlebih dahulu.
Akan berbeda hukumnya antara anak laki-laki dan anak perempuan.
"Jika anda adalah anak laki-laki kemudian menemukan ibunya atau ayahnya melarat, maka secara otomatis kewajiban memberi nafkah adalah anda, bukan anak perempuan," jelas Buya Yahya soal zakat fitrah.
Menurut Buya Yahya, orang tua yang masuk kategori miskin secara otomatis menjadi tanggungan nafkah anak laki-lakinya.
Karena sudah menjadi tanggunan nafkah, maka anak laki-laki tersebut tidak boleh memberikan zakat fitrah kepada orang tuanya.
"Karena nafkah bagi anda sebuah kewajiban, maka tidak boleh anda berikan zakat," tegas Buya Yahya.
Kemudian berbeda kasusnya pada anak perempuan.
Anak perempuan tak menanggung nafkah orang tuanya yang miskin, tetapi ada tanggung jawab moral bagi sang anak sehingga tak mungkin membiarkan orang tuanya hidup serba kesusahan.
"Kecuali anda anak perempuan, karena kalau anda anak perempuan, anda punya urusan sama suami anda," kata Buya Yahya.
"Tapi ya jangan sampai pelit dong dengan orang tua," lanjutnya.
Jika kasusnya anak perempuan dengan orang tua yang miskin, maka anak itu boleh bayar zakat kepada orang tuanya sendiri.
"Maka selagi anda anak perempuan, maka ibu anda tidak ada kewajiban fiqih anda untuk memberinya, tapi kewajiban akhlak ada dong, masa dibiarkan," jelas Buya Yahya.
Namun hukumnya berbeda jika ternyata orang tuanya hidup bersama anak perempuannya yang memiliki kecukupan.
Load more