Bayar Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri Memangnya Boleh? Buya Yahya Ungkap Hukumnya Ternyata...
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
"Wahai anak perempuan, orang tua anda hidup bersama anda, di bawah naungan anda, tidak boleh diambilkan dari zakat karena dia sudah makan bersama anda dan anda cukup, anda kaya," kata Buya Yahya.
Anak perempuan hanya boleh bayar zakat fitrah ke orang tua sendiri jika orang tuanya hidup terpisah darinya.
"Berbeda jika beliau adalah di luar itu, anda dengan suami kemudian ibunda anda di kampung," ujar Buya Yahya.
"Karena nafkahnya tidak ditanggun oleh anda maka zakat anda boleh anda berikan kepadanya," lanjutnya.
Maka di sini garis besarnya adalah, zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkah atau hidup di bawah naungannya.
Misalnya anak laki-laki ke orang tuanya atau anak perempuan yang hidup bersama dengan orang tuanya.
"Kaidahnya sederhana, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya ditanggung oleh dia," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more