News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Sekali-kali Lakukan ini saat Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri, Kata Ustaz Khalid Basalamah...

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat ziarah kubur pada momen Hari Raya Idul Fitri karena tidak ada landasannya.
Kamis, 20 Maret 2025 - 23:43 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • YouTube Khalid Basalamah Official

tvOnenews.com - Ziarah kubur pada Hari Raya Idul Fitri menjadi tradisi umat Muslim di Indonesia. Mereka setelah mengerjakan shalat Ied langsung bergegas menuju makam keluarganya.

Ustaz Khalid Basalamah menyampaikan, ada persoalan saat melakukan ziarah kubur. Terlebih lagi, bagi mereka berziarah pada momentum Hari Raya Idul Fitri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Khalid Basalamah menyoroti ada orang mengambil kesempatan menjual bunga, ada juga memberikan tawaran berupa jasa membersihkan kuburan.

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, tabur bunga dan menyiram air ke makam saat ziarah kubur, tidak memiliki petunjuk menjadi landasan dari anjuran Nabi Muhammad SAW.

"Jika masalah menyiram dengan air dan menabur bunga (biasanya di atas makam), itu belum memiliki hadis riwayat yang menyatakan (kegiatan) itu," ujar Ustaz Khalid Basalamah

Tabur Bunga dan Siram Air saat Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri

Ilustrasi warga membaca kalimat Tauhid saat ziarah kubur
Ilustrasi warga membaca kalimat Tauhid saat ziarah kubur
Sumber :
  • Tim TvOne/Taufik Hidayat

 

Ustaz Khalid juga menuturkan, tidak ada dalil Al-Quran yang mengkhususkan tentang tabur bunga atauu siram air ketika berziarah.

Kebanyakan orang mukmin berasumsi kedua kegiatan tersebut saat berziarah, maka orang meninggal dunia baik keluarga atau sanak saudaranya bisa selamat dari azab kubur.

Kedua kegiatan itu juga bagian mampu menghapus segala perbuatan dosa untuk keluarganya yang meninggal dunia. Bagi mereka, tabur bunga dan siram air mengandung keberkahan.

Selain tabur bunga dan siram air, Ustaz Khalid Basalamah juga mengingatkan, bahwa bangunan kuburan tidak boleh dibangun secara berlebihan.

Bangunan di Kuburan

Ilustrasi kuburan atau makam di halaman rumah
Ilustrasi kuburan atau makam di halaman rumah
Sumber :
  • Antara/Icas

 

Ustaz Khalid menyebutkan, bangunan menjulang tinggi baik dari batu nisan, paving block, cor atau beton, dan sebagainya tidak memiliki landasan sesuai anjuran dari Rasulullah SAW.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nabi SAW berpesan kepada Ali, jangan sampai kamu biarkan bangunan makam menjulang tinggi dan jangan biarkan kamu warnai bangunan makam tersebut dan jangan ditulisi. Hanya itu sunnah dari Nabi SAW," terang dia.

Kuburan dibangun dengan menggunakan beberapa bahan, alih-alih tujuan untuk mengenali dan menandai makam keluarganya tidak dianjurkan oleh Nabi SAW karena bisa menyimpang dari akidah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT