News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Sudah Dewasa Baru Aqiqah, Bagaimana Hukumnya? Cara Menebusnya seperti ini Saran Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menguraikan hukum aqiqah anak yang sudah berusia dewasa sekaligus cara menebusnya akibat faktor orang tua mengalami kesulitan ekonomi.
Selasa, 15 April 2025 - 23:21 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

tvOnenews.com - Ada banyak sekali orang tua belum bisa menggelar aqiqah untuk anak hingga menginjak dewasa.

Anak yang sudah dewasa belum melaksanakan aqiqah rata-rata disebabkan faktor orang tua selalu kesulitan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ustaz Abdul Somad selaku pendakwah kondang memahami betul kesulitan ekonomi menjadi penyebab utama anak belum aqiqah sampai dewasa.

Ustaz Abdul Somad menjelaskan, ada sebagian orang yang mengatakan hukum aqiqah tidak boleh dilakukan lagi setelah dewasa, beberapa lainnya menyebutkan masih bisa.

Jika masih boleh dari persoalan hukum aqiqah saat dewasa, lantas bagaimana cara menebusnya?

Hukum dan Cara Menebus Aqiqah Anak Sudah Dewasa

Ilustrasi aqiqah bayi baru lahir
Ilustrasi aqiqah bayi baru lahir
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Playlist Dakwah, Selasa (15/4/2025), Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum aqiqah secara umum.

Ustaz Abdul Somad memaparkan bahwa, hukum aqiqah secara umum dalam ajaran agama Islam masuk kategori sunnah muakkad.

Artinya, setiap umat Muslim yang memiliki bayi baru lahir sangat dianjurkan untuk aqiqah.

UAS sapaan akrabnya mengatakan, biasanya aqiqah berlangsung saat sepasang kekasih baru memiliki anak bayi, sehingga mereka menggelar aqiqah sebagai tanda syukur atas kelahiran anaknya.

Waktu menggelar aqiqah biasanya setelah 7 hari, 14 hari hingga 21 hari seorang bayi baru lahir ke dunia.

"Acara ini menunjukkan ungkapan syukur (orang tua) menggelar aqiqah," ujar Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad menuturkan, dalam aqiqah biasanya akan menyembelih dua ekor kambing dikhususkan kepada bayi laki-laki dan satu kambing bagi bayi perempuan.

Melalui kebutuhan penyembelihan kambing, maka setiap orang tua mengalami kesulitan ekonomi harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil, sehingga mereka tidak bisa menggelar aqiqah.

Oleh karena itu, Ustaz Abdul Somad menyarankan cara menebus jika aqiqah selalu tertunda, dengan catatan jika sudah mampu dari segi ekonomi.

"Kalau sekarang sudah kaya raya, ya sudah aqiqah sekarang!," saran dia.

Ustaz Abdul Somad kembali mencontohkan ketika seorang anak sudah tua dan baru mampu dari segi ekonominya, maka langsung boleh menebus aqiqah yang belum dilaksanakan saat waktu kecil.

"Bapak-bapak yang sudah berumur 40-50 tahun belum aqiqah, balik dari sini beli kambing," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, Ustaz Abdul Somad menegaskan hukum aqiqah anak sudah dewasa masih dianjurkan dan segera melaksanakannya apabila ekonominya mampu dan mempunyai banyak uang.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT