News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Dugaan Akad Nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya Tidak Sah Viral, Penghulu Turun Tangan soal Hukum Jeda Ijab Kabul

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra menerangkan hukum jeda ijab kabul dalam akad nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya.
Minggu, 11 Mei 2025 - 19:44 WIB
Luna Maya dan Maxime Bouttier saat menjalin hubungan asmara
Sumber :
  • Instagram/@lunamaya

Jakarta, tvOnenews.com - Prosesi akad nikah selebritis tersohor Maxime Bouttier dan Luna Maya dituding tidak sah oleh seorang pria gempar di media sosial.

Kehebohan Maxime Bouttier dan Luna Maya tidak memenuhi syarat akad nikah karena terjadi adanya jeda ijab kabul, sehingga keduanya dinilai belum resmi menjadi suami istri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Gianyar, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra ikut menjelaskan soal hukum akad nikah antara Maxime Bouttier dan Luna Maya.

Akhmad menilai proses ijab kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya tidak terjadi adanya kesalahan, sehingga pernikahan mereka masih dianggap sah secara syariat agama.

"Kalau publik menyaksikan videonya di YouTube, maka jeda yang terjadi dalam video di atas hukumnya sah," kata Akhmad dalam keterangan resminya dikutip tvOnenews.com dari laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Minggu (11/5/2025).

Penjelasan soal Jeda Ijab Kabul Maxime Bouttier dan Luna Maya

Akad Nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya berjalan lancar
Akad Nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya berjalan lancar
Sumber :
  • Instagram/@raffinagita1717

 

Akhmad menjelaskan secara rinci apabila melihat dari rekaman video ijab kabul dilakukan oleh Maxime Bouttier selaku calon mempelai pria.

Menurut Akhmad, sikap Bouttier tidak dilakukan secara sengaja karena menjadi bagian dari keseriusan seorang pria akan membuat calon mempelai wanita sebagai istrinya.

"Jeda tersebut hanya beberapa detik untuk menarik napas. Yang tidak sah adalah jeda atau pemisah yang dianggap lama secara umum," jelas dia.

Sebagai penghulu pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya, Akhmad menjelaskan apabila terjadi adanya keraguan, baik dari pihak keluarga kedua mempelai.

Bagi Akhmad, keraguan ini bisa membuka peluang proses ijab kabul dilakukan secara ulang, walau demikian harus berlangsung dengan cara tertutup.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga ikut berbicara persoalan dugaan ijab kabul dalam akad nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya tidak memenuhi syarat dalam agama Islam.

Ustaz Yusuf Mansur mengatakan, ilmu fikih sangat luas terutama dalam pembahasan pernikahan dilakukan sesuai tuntunan agama Islam.

"Jadi enggak harus ngelihat (tentang ijab kabul), banyak perspektif, pandangan juga pendapat," ucap Ustaz Yusuf Mansur dalam keterangan video diunggah lewat Instagram pribadinya.

Menurut Ustaz Yusuf Mansur, jeda seperkian detik saat ijab kabul tidak dilakukan oleh Bouttier secara sengaja, sehingga dinilai masih berlandaskan syariat agama Islam.

"Kalau dilihat ulang enggak gimana-gimana dan enggak terlalu, insyaAllah sah," tegasnya.

Ustaz Yusuf Mansur juga menyinggung soal saksi terpilih dalam pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya tidak dipilih secara sembarangan, pastinya sudah memahami tentang syariat pernikahan.

"Kita harus berbaik sangka. InsyaAllah, mereka punya pengetahuan yang cukup untuk mengatakan bahwa ijab kabulnya adalah sah," sebut Ustaz Yusuf Mansur.

Kehebohan ini bermula dari seorang pria yang dinilai cukup memahami ilmu agama menyoroti jeda ijab kabul terjadi dalam pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya viral.

Tudingan tersebut bermula dari akun Instagram dan TikTok @sirojjudin_assubki karena Bouttier dianggap menjeda saat dirinya berijab kabul.

Sirojjudin menyampaikan secara syariat, mempelai pria seharusnya langsung menjawab secara tegas, apalagi terjadi adanya penjedaan pada momen ijab kabul.

Sirojjudin mengambil hukum ijab kabul dalam akad nikah dari Mazhab Imam Syafi'i yang termaktub di kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab.

Dalam Mazhab Imam Syafi'i, penjedaan ijab kabul harus memiliki alasan jelas. Sirojjudin mencontohkan biasanya terjadi jika menelan ludah dan hanya berlangsung sebentar.

"Durasinya sampai 3 detik, maka sudah melebih batas maksimal antara ijab dan kabul. Kalau melihat dalam ilmu syariat, maka berarti akadnya belum sah," tandasnya.

Pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya telah berlangsung secara meriah dihadiri oleh sejumlah tokoh dan selebritis ternama di Como Shambhala Estate di Gianyar, Bali pada Rabu, 7 Mei 2025.

Peran Irwan Mussry dan Raffi Ahmad menjadi saksi. Tipi Jabrik selaku kakak Luna Maya berperan sebagai wali nikah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukawati, Akhmad Adi Wijaya Kelana Putra bertugas sebagai penghulu dalam prosesi akad nikah Maxime Bouttier dan Luna Maya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT