News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ulama ini Ungkap Hukum Membunuh Hewan yang Tidak Diharamkan dalam Islam namun Suka Ganggu, Sebenarnya Boleh Gak Sih?

Ulama karismatik ini mengupas hukum soal membunuh hewan yang tidak boleh dibunuh atau sifatnya haram dimatikan namun mereka sangat gemar mengganggu manusia.
Jumat, 16 Mei 2025 - 21:01 WIB
Ilustrasi hewan kucing akan menyolong ikan
Sumber :
  • iStockPhoto/Okssi68

tvOnenews.com - Persoalan hewan haram dan tidak diharamkan dalam agama Islam harus menjadi ilmu pengetahuan penting, sebagaimana menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT.

Selain itu, pengetahuan hewan haram dan tidak haram juga membuktikan sebagai seorang manusia senantiasa menjaga keseimbangan alam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soal hewan haram yang dibunuh sebenarnya kerap memberikan manfaat. Tak sekadar itu saja, hewan tidak boleh dimatikan oleh manusia rata-rata tidak berbahaya.

Sementara, hewan yang halal dibunuh suka memberikan ancaman bahkan membahayakan manusia, selain menimbulkan mudharat karena anjurannya telah mutlak dalam ajaran agama Islam.

Dalam persoalan hewan yang tidak boleh dibunuh namun suka mengganggu, ambil contoh dari kucing suka menggigit manusia dan mengancam hewan ternak.

Kucing merupakan hewan yang haram dibunuh. Tetapi, dalam kasus tersebut apakah boleh dimatikan karena keberadaannya hanya bikin resah.

Lantas, apakah hewan tersebut boleh dibunuh dalam agama Islam? Sejumlah ulama membahas tentang kasus ini, salah satu di antaranya adalah sosok Buya Yahya.

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Dalam suatu kajian rutinnya, Buya Yahya menjelaskan perihal kasus kucing yang mengganggu, namun hewan itu salah satu golongan disayang oleh Rasulullah SAW.

Menurut Buya Yahya, hukum membunuh hewan yang haram dibunuh sebenarnya makruh.

"Sederhana binatang yang semula tidak boleh dibunuh, baik tidak boleh secara kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh," kata Buya Yahya dicukil tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (16/5/2025).

Hukumnya memang makruh, namun kata Buya Yahya, segala sesuatu yang mengganggu makan bisa dimatikan, contohnya adalah hewan yang tidak boleh dibunuh seperti kucing.

"Maka, ya sama kalau mengganggu itu sama dengan binatang lainnya kalau merusak boleh dibunuh, orang ganggu kok," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengasuh LPD Al-Bahjah, Cirebon itu mengatakan bahwa, membunuh hewan tersebut merupakan cara terakhir, minimal harus mengusir agar tidak mengganggu lagi.

Kalau hewan tersebut masih usil, Buya Yahya mengatakan tidak dipermasalahkan untuk dibunuh, dengan catatan harus tetap menggunakan hati nurani agar tidak menyiksanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

KPK Akui Sejumlah Manajemen BUMN Belum Sampaikan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT