News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas Soal Fatwa, PERSIS : Penyembelihan Hadyu Wajib di Wilayah Tanah Haram

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam haji tamattu') wajib dilaksanakan di Tanah Haram atau di sekitar Mina dan Makkah.
Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:19 WIB
Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr Jeje Zaenudin
Sumber :
  • Persis

Makkah, tvOnenews.com - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan bahwa penyembelihan hadyu (sembelihan dam haji tamattu') yang berupa penyembelihan hewan seperti unta, sapi, atau kambing jamaah haji yang melakukan haji tamattu', yang dipotong pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, wajib dilaksanakan di Tanah Haram atau di sekitar Mina dan Makkah.

“Maka jika penyembelihan dilakukan di luar Mina dan Makkah, menurut fatwa Dewan Hisbah PP PERSIS, dinyatakan tidak sah, dan harus diulangi atau diganti dengan puasa 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air,” kata Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr Jeje Zaenudin dari Kota Suci Makkah, dikutip Sabtu (31/5/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ajengan Jeje menambahkan, fatwa tersebut hasil sidang Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Terbatas di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri Cimaung Bandung, Rabu 17 Syawwal 1446 H/ 16 April 2025.

“Dalil kewajiban menyembelih hadyu di Tanah Haram berasal dari firman Allah Swt dalam Surah Al-Baqarah [2]: 196 dan dan AI-Haj [22]: 32-33,” tambahnya.

Selanjutnya, Ajengan Jeje menyebutkan, tempat Tanah Haram disebut secara eksplisit atau tersurat dalam nash. Dan tidak ada Qarinah (indikasi) yang membolehkan menyembelih hadyu selain di Tanah Haram.

“Selain itu, tidak ditemukan dalil sahih atau qarinah yang membuka ruang takwil,” papar Ajengan Jeje.

Ia menjelaskan, hasil sidang tersebut menyebutkan, terdapat ijma' ulama yang mendukung. “Ijma' ulama yang menyepakati bahwa tempat penyembelihan hadyu adalah di wilayah Tanah Haram,” ucapnya. 

Sebagaimana dijelaskan dalam banyak pernyataan para ulama. Seperti  pernyataan Ibnu Al-‘Arabi:

وَلَا خِلَافَ فِي أَنَّ الْهَدْيَ لَا بُدَّ لَهُ مِنَ الْحَرَمِ

Artinya: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus berada di dalam wilayah Haram. (Ahkam Al-Qur'an: 2/186).

Demikian juga pendapat umum para fuqaha dari mazhab Hanafi, Malik, Syafi'i, dan Hambali yang menegasan tidak sahnya hadyu yang disembelih di luar wilayah Tanah Haram. Hal ini bisa dilihat dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 3: 662-663.

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif atau berdasarkan wahyu. Tidak ada ijtihad jika ada nash yang sudah sahih, tegas, dan jelas,” imbuhnya.

Atas dasar itu, tanpa mengurangi rasa hormat dan menghargai pendapat pihak lain yang berbeda, PP PERSIS mengajak seluruh jemaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan haji mengikuti tuntunan Sunnah Rasulullah. Termasuk dalam hal menyembelih Dam Tamattu' atau Hadyu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun menutup pernyataan dengan mengutip sabda Rasulullah SAW
"خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ"
“Ambillah manasik haji kalian dariku.”

“Sebagaimana Rasulullah menegaskan: Ambillah tuntunan manasik haji kalian dari padaku,” pungkasnya. (put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saatnya Pendakwah Muda Tampil, Rebut Juara di Kompetisi “Dai & Daiyah Masa Depan Memperebutkan Piala Gubernur Jakarta”

Saatnya Pendakwah Muda Tampil, Rebut Juara di Kompetisi “Dai & Daiyah Masa Depan Memperebutkan Piala Gubernur Jakarta”

Kompetisi Dai & Daiyah Masa Depan Piala Gubernur Jakarta resmi hadir untuk mencari talenta muda yang mampu membawa cahaya Islam di tengah dinamika kota.
Mo Salah Gantikan Ronaldo di Al Nassr? Media Prancis: Keputusan yang Memuaskan Semua Pihak

Mo Salah Gantikan Ronaldo di Al Nassr? Media Prancis: Keputusan yang Memuaskan Semua Pihak

Mo Salah, pemain kebangsaan Mesir itu dikabarkan mulai membuka peluang serius untuk melanjutkan kariernya di Liga Pro Saudi. Salah akan pindah ke Al Nassr?
Transjabodetabek Rute Cawang-Cikarang, Mulai Beroperasi Hari Ini

Transjabodetabek Rute Cawang-Cikarang, Mulai Beroperasi Hari Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka Transjabodetabek rute Cawang-Cikarang pada Rabu (11/2/2026). Rute tersebut mulai beroperasi hari ini.
Guru SMA di Jaktim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Polda Metro Bilang Begini

Guru SMA di Jaktim Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswinya, Polda Metro Bilang Begini

Polda Metro Jaya angkat bicara soal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap siswinya di salah satu sekolah di Jakarta Timur.
Mantan Juara UFC, Israel Adesanya Bicara Jujur soal Cedera dan Pertarungan Mendatang

Mantan Juara UFC, Israel Adesanya Bicara Jujur soal Cedera dan Pertarungan Mendatang

Israel Adesanya, mantan juara kelas menengah UFC, mengaku cedera sempat menghalangi kesempatannya bertarung tahun lalu. Kini, ia bersiap comeback naik Octagon.
Soal Guru Madrasah Digaji Rp250 Ribu, DPR: Sudah 5 Tahun di Komisi VIII Tak Ada Hasil

Soal Guru Madrasah Digaji Rp250 Ribu, DPR: Sudah 5 Tahun di Komisi VIII Tak Ada Hasil

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengakui persoalan kesejahteraan guru madrasah dan pondok pesantren sudah lama terjadi dan belum terselesaikan.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT