News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Menunda Kehamilan setelah Menikah, Buya Yahya Bilang Boleh Asal Bukan karena...

Dalam Islam, persoalan ini memiliki ketentuan tersendiri yang sempat disampaikan oleh ulama kondang Buya Yahya. Beliau menegaskan ada syarat yang harus diperhatikan
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:01 WIB
Hukum Menunda Kehamilan setelah Menikah, Buya Yahya Bilang Boleh Asal Bukan karena...
Sumber :
  • Freepik - Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan pasangan suami istri untuk menunda kehamilan kerap menjadi bahan perdebatan, baik di ranah pribadi maupun publik. Dalam Islam, persoalan ini memiliki ketentuan tersendiri yang sempat disampaikan oleh ulama kondang Buya Yahya.

Dalam ceramah yang disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Sabtu (5/7/2025), Buya Yahya menegaskan bahwa Islam memperbolehkan menunda kehamilan, selama memenuhi beberapa syarat penting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri), tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya & Ilustrasi istri hamil
Buya Yahya & Ilustrasi istri hamil
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

 

Menurut beliau, keputusan untuk menunda kehamilan harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara suami dan istri, serta dilandasi alasan yang kuat, seperti pertimbangan mental atau kondisi kesehatan.

Namun, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa menunda kehamilan tidak diperkenankan jika alasannya karena takut tidak mampu memberi nafkah secara finansial.

"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," tegasnya.

Lebih lanjut, beliau menyebut anggapan semacam itu sebagai bentuk kurang tawakal kepada Allah SWT. Ia menegaskan bahwa rezeki sudah dijamin oleh Allah, sebagaimana termaktub dalam Surah Hud ayat 6:

"Tidak ada satu makhluk melata pun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin Allah SWT rezekinya."

Tiga Cara Menunda Kehamilan yang Diperbolehkan dalam Islam, Menurut Buya Yahya

Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga membagikan beberapa metode yang bisa digunakan pasangan suami istri untuk menunda kehamilan secara syar’i:

1. Mengeluarkan sperma di luar rahim, asalkan sudah dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Menggunakan kondom, baik kondom pria maupun wanita, yang tidak melibatkan pihak ketiga dan bersifat aman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Menghindari hubungan intim pada masa subur istri, dengan memahami dan memperhatikan siklus kesuburan secara medis maupun tradisional.

Buya Yahya menekankan bahwa seluruh metode tersebut tidak boleh membahayakan kesehatan dan harus dilakukan atas dasar musyawarah antara suami dan istri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Princess Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Masuki Babak Semifinal, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Jumpa Vietnam

Jadwal Princess Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Masuki Babak Semifinal, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Jumpa Vietnam

Jadwal Princess Cup 2026, Sabtu 27 Juni yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan menghadapi juara dari Pool B, Vietnam.
Jadwal AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Tantang tuan Rumah di Babak Semifinal Malam Nanti

Jadwal AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Tantang tuan Rumah di Babak Semifinal Malam Nanti

Jadwal AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang saat ini sudah memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia akan berjumpa tuan rumah India.
Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Usai Purbaya Bertemu Kepala BGN, Anggaran MBG Bakal Dipangkas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan efisiensi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Menkeu Purbaya
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Megawati Hangestri Jadi Sorotan Media Korea Usai KOVO Berani Ubah Regulasi Kuota Pemain Asing di V-League

Keputusan Federasi Bola Voli Korea (KOVO) mengubah regulasi pemain asing untuk V-League musim depan menjadi sorotan. Nama Megawati Hangestri kembali disorot.
Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT