News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum Menunda Kehamilan setelah Menikah, Buya Yahya Bilang Boleh Asal Bukan karena...

Dalam Islam, persoalan ini memiliki ketentuan tersendiri yang sempat disampaikan oleh ulama kondang Buya Yahya. Beliau menegaskan ada syarat yang harus diperhatikan
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:01 WIB
Hukum Menunda Kehamilan setelah Menikah, Buya Yahya Bilang Boleh Asal Bukan karena...
Sumber :
  • Freepik - Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan pasangan suami istri untuk menunda kehamilan kerap menjadi bahan perdebatan, baik di ranah pribadi maupun publik. Dalam Islam, persoalan ini memiliki ketentuan tersendiri yang sempat disampaikan oleh ulama kondang Buya Yahya.

Dalam ceramah yang disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Sabtu (5/7/2025), Buya Yahya menegaskan bahwa Islam memperbolehkan menunda kehamilan, selama memenuhi beberapa syarat penting.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri), tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya & Ilustrasi istri hamil
Buya Yahya & Ilustrasi istri hamil
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

 

Menurut beliau, keputusan untuk menunda kehamilan harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara suami dan istri, serta dilandasi alasan yang kuat, seperti pertimbangan mental atau kondisi kesehatan.

Namun, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa menunda kehamilan tidak diperkenankan jika alasannya karena takut tidak mampu memberi nafkah secara finansial.

"Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan," tegasnya.

Lebih lanjut, beliau menyebut anggapan semacam itu sebagai bentuk kurang tawakal kepada Allah SWT. Ia menegaskan bahwa rezeki sudah dijamin oleh Allah, sebagaimana termaktub dalam Surah Hud ayat 6:

"Tidak ada satu makhluk melata pun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin Allah SWT rezekinya."

Tiga Cara Menunda Kehamilan yang Diperbolehkan dalam Islam, Menurut Buya Yahya

Dalam ceramahnya, Buya Yahya juga membagikan beberapa metode yang bisa digunakan pasangan suami istri untuk menunda kehamilan secara syar’i:

1. Mengeluarkan sperma di luar rahim, asalkan sudah dibicarakan dan disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Menggunakan kondom, baik kondom pria maupun wanita, yang tidak melibatkan pihak ketiga dan bersifat aman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Menghindari hubungan intim pada masa subur istri, dengan memahami dan memperhatikan siklus kesuburan secara medis maupun tradisional.

Buya Yahya menekankan bahwa seluruh metode tersebut tidak boleh membahayakan kesehatan dan harus dilakukan atas dasar musyawarah antara suami dan istri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT