GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkaca dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Ini Pandangan Al-Quran soal Pemerasan

Berkaca dari kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang terjaring OTT KPK, ternyata begini pandangan Al-Quran soal pemerasan.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:10 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan sapaan Noel, dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, (20/8/2025).

Penangkapan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Noel diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

Immanuel Ebenezer sidak pabrik di Depok, Jawa Barat
Immanuel Ebenezer sidak pabrik di Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • Instagram/immanuelebenezer

 

Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana hukum pemerasan dalam Islam?

Pemerasan merupakan tindakan memperoleh harta dengan jalan paksaan yang biasanya disertai ancaman. 

Perbuatan tersebut tergolong sebagai bentuk mengambil hak orang lain secara tidak sah. 

Dalam Islam, praktik seperti ini sangat dikecam dan dilarang keras.

Larangan mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188.

Ilustrasi membaca Al-Quran
Ilustrasi membaca Al-Quran
Sumber :
  • Pexels/RDNE Stock project

 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ   

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah:188)

Menurut Ibnu Hajar, istilah memakan di sini tidak hanya berarti makan secara harfiah, tapi juga mencakup mengambil atau menggunakan. 

Disebut “memakan” karena tujuan utama harta memang untuk dikonsumsi. 

Sementara kata bathil berarti segala hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Sumber :
  • Antara

 

Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, baik lewat mencuri, suap, menipu, merampas, maupun dengan cara pemerasan.

Adapun, larangan pemerasan juga dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW dalam khutbahnya di Mina bersabda:

إِن دماءكم وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حرَام عَلَيْكُم كَحُرْمَةِ يومكم هَذَا فِي شهركم هَذَا فِي بلدكم هَذَا   

Artinya: "Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu,  haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini ..."(H.R Bukhari dan Muslim).   

Hadis tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk menumpahkan darah, mengambil harta, maupun merusak kehormatan orang lain tanpa alasan yang sah menurut syariat.

Ilustrasi Al-Quran
Ilustrasi Al-Quran
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Hadis lain yang membahas soal larangan mengambil hak orang lain:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ   

Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni)    

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' sebagaimana dikutip Syihabuddin Ar-Ramli berkata:

لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ  

Artinya: “Apabila seseorang meminta kepada orang lain di depan publik kemudian memberi karena faktor malu, sehingga apabila di tempat sepi ia tidak akan memberikannya, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan dalam beberapa sumber. Begitu juga (haram hukumnya) setiap sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena kekhawatiran pemberi atas perilaku buruk, fitnah atau umpatan orang yang meminta tersebut.” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], juz V, halaman 422).   

Dari penjelasan di atas jelas bahwa pemerasan, baik dengan ancaman fisik maupun nonfisik, hukumnya haram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, orang yang memberi sebenarnya tidak ikhlas, melainkan terpaksa karena takut pada ancaman pelaku. (gwn)

Sumber: NU Online

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Kondisi Mengerikan Mata Tom Aspinall Pasca Operasi, Juara Kelas Berat UFC Kesulitan Melihat

Update Kondisi Mengerikan Mata Tom Aspinall Pasca Operasi, Juara Kelas Berat UFC Kesulitan Melihat

Menilik kondisi terbaru mata juara UFC, Tom Aspinall usai menjalani operasi pada kedua matanya setelah mengalami insiden di UFC 321 lalu.
Tak Ada Pergerakan, Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari 2026 Stagnan di Angka Rp2.947.000 per Gram

Tak Ada Pergerakan, Harga Emas Antam Hari Ini 12 Februari 2026 Stagnan di Angka Rp2.947.000 per Gram

Tak ada pergerakan, harga emas Antam hari 12 Februari 2026 ini yang dipantau pukul 08.53 WIB stagnan di angka Rp2.947.000 per gram.
Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 Hari Pertama: Mario Aji Tembus Lima Besar, Honda Team Asia Full Senyum

Hasil Tes Pramusim Moto2 2026 Hari Pertama: Mario Aji Tembus Lima Besar, Honda Team Asia Full Senyum

Hasil tes pramusim Moto2 2026 hari pertama, di mana Honda Team Asia full senyum usai dua pembalapnya tampil impresif termasuk Mario Aji yang sukses menembus posisi lima besar.
Iwan Setiawan 'Si Mulut Besar' Kini Latih Sriwijaya FC: Pernah Ejek Persib, hingga Ribut dengan Bonek

Iwan Setiawan 'Si Mulut Besar' Kini Latih Sriwijaya FC: Pernah Ejek Persib, hingga Ribut dengan Bonek

Penunjukan Iwan Setiawan tak lepas dari sorotan. Pelatih berusia 67 tahun tersebut dikenal sebagai figur yang kaya pengalaman namun juga sarat kontroversi. Ini
Prabowo Bakal ke Amerika Pada 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

Prabowo Bakal ke Amerika Pada 19 Februari, Teken Pakta Dagang RI–AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan agenda tersebut telah masuk rencana kunjungan Presiden pada pertengahan Februari.
Dua RSUD Pemprov Jatim Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 2025 dari Kementerian PANRB

Dua RSUD Pemprov Jatim Raih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani 2025 dari Kementerian PANRB

RSUD Haji Pemprov Jatim dan RSUD Dr. Soedono Madiun raih Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Trending

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Mohan Hazian Akhirnya Terang Benderang Akui Kesalahan, Resmi Mundur dari Thanksinsomnia Buntut Pelecehan Seksual

Melalui pernyataan resmi, Rabu (11/2/2026), Mohan Hazian mengakui kesalahan atas kasus dugaan pelecehan seksual. Ia mengundurkan diri dari brand Thanksinsomnia.
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT