GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkaca dari Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Ini Pandangan Al-Quran soal Pemerasan

Berkaca dari kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer yang terjaring OTT KPK, ternyata begini pandangan Al-Quran soal pemerasan.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:10 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • Luthfia Miranda Putri-Antara

tvOnenews.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan sapaan Noel, dilaporkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam, (20/8/2025).

Penangkapan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Noel diduga terlibat dalam pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3.

Immanuel Ebenezer sidak pabrik di Depok, Jawa Barat
Immanuel Ebenezer sidak pabrik di Depok, Jawa Barat
Sumber :
  • Instagram/immanuelebenezer

 

Berkaca dari kasus tersebut, bagaimana hukum pemerasan dalam Islam?

Pemerasan merupakan tindakan memperoleh harta dengan jalan paksaan yang biasanya disertai ancaman. 

Perbuatan tersebut tergolong sebagai bentuk mengambil hak orang lain secara tidak sah. 

Dalam Islam, praktik seperti ini sangat dikecam dan dilarang keras.

Larangan mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 188.

Ilustrasi membaca Al-Quran
Ilustrasi membaca Al-Quran
Sumber :
  • Pexels/RDNE Stock project

 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ   

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah:188)

Menurut Ibnu Hajar, istilah memakan di sini tidak hanya berarti makan secara harfiah, tapi juga mencakup mengambil atau menggunakan. 

Disebut “memakan” karena tujuan utama harta memang untuk dikonsumsi. 

Sementara kata bathil berarti segala hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Sumber :
  • Antara

 

Ayat ini menegaskan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah, baik lewat mencuri, suap, menipu, merampas, maupun dengan cara pemerasan.

Adapun, larangan pemerasan juga dijelaskan dalam beberapa hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW dalam khutbahnya di Mina bersabda:

إِن دماءكم وَأَمْوَالكُمْ وَأَعْرَاضكُمْ حرَام عَلَيْكُم كَحُرْمَةِ يومكم هَذَا فِي شهركم هَذَا فِي بلدكم هَذَا   

Artinya: "Sesungguhnya darah kamu, harta kamu, kehormatan (harga diri) kamu,  haram sesama kamu seperti haramnya hari kamu ini, seperti haram nya negeri kamu ini, seperti haramnya bulan kamu ini ..."(H.R Bukhari dan Muslim).   

Hadis tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk menumpahkan darah, mengambil harta, maupun merusak kehormatan orang lain tanpa alasan yang sah menurut syariat.

Ilustrasi Al-Quran
Ilustrasi Al-Quran
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Hadis lain yang membahas soal larangan mengambil hak orang lain:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ   

Artinya, “Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daruquthni)    

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya' sebagaimana dikutip Syihabuddin Ar-Ramli berkata:

لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلَأٍ مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ، وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لِاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ  

Artinya: “Apabila seseorang meminta kepada orang lain di depan publik kemudian memberi karena faktor malu, sehingga apabila di tempat sepi ia tidak akan memberikannya, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan dalam beberapa sumber. Begitu juga (haram hukumnya) setiap sesuatu yang diberikan kepada seseorang karena kekhawatiran pemberi atas perilaku buruk, fitnah atau umpatan orang yang meminta tersebut.” (Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984], juz V, halaman 422).   

Dari penjelasan di atas jelas bahwa pemerasan, baik dengan ancaman fisik maupun nonfisik, hukumnya haram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, orang yang memberi sebenarnya tidak ikhlas, melainkan terpaksa karena takut pada ancaman pelaku. (gwn)

Sumber: NU Online

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbongkar Tawaran Gaji Bojan Hodak Setinggi Langit, Ini Alasan Pelatih Tunda Perpanjangan Kontrak Persib

Terbongkar Tawaran Gaji Bojan Hodak Setinggi Langit, Ini Alasan Pelatih Tunda Perpanjangan Kontrak Persib

Bojan Hodak terus menunda kata sepakat atas penawaran perpanjangan kontrak yang disodorkan Persib.
ISKI Jatim Dilantik, Soroti Etika Komunikasi Gen Z di Era Digital

ISKI Jatim Dilantik, Soroti Etika Komunikasi Gen Z di Era Digital

Pengurus baru Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jawa Timur, yang diketuai Dr Suko Widodo secara resmi dilantik.
KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Gedung Terpadu Ponorogo

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Gedung Terpadu Ponorogo

Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Ponorogo, kali ini kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo yang berada di Gedung Terpadu lantai dua, Jalan Basuki Rahmat
KPAID Yogyakarta Tegaskan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Termasuk Kategori Hak Anak Berat

KPAID Yogyakarta Tegaskan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Termasuk Kategori Hak Anak Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta menyatakan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha masuk dalam kategori pelanggaran hak anak berat. 
Kata-kata Berkelas Nova Arianto usai Muncul Wacana Penghapusan Regulasi U-23 di Super League Musim Depan

Kata-kata Berkelas Nova Arianto usai Muncul Wacana Penghapusan Regulasi U-23 di Super League Musim Depan

Nova Arianto buka suara soal wacana penghapusan aturan pemain U-23 di Super League. Ia berharap pemain muda tetap bersaing dan punya kompetisi khusus usia muda.
Trending Topic: Penjelasan BRIN soal Mahkota Binokasih, Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Kabar Bahagia dari Sherly Tjoanda

Trending Topic: Penjelasan BRIN soal Mahkota Binokasih, Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Kabar Bahagia dari Sherly Tjoanda

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari sorotan pada sosok Dedi Mulyadi hingga Gubernur Sherly Tjoanda.

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Pink Spiders semakin menunjukkan ambisinya jelang musim baru setelah merekrut Yensy Kindelán, usai sebelumnya juga mendatangkan sahabat Megawati Hangestri.
Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Nasib Josepha Setelah Viral 'Dicurangi' Juri: Akan Dapat Jabatan Mentereng dan Tak Ada Lomba Cerdas Cermat Ulang

Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk menggelar kembali babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan batal. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT