Fakir Miskin, Bagaimana Kriterianya Dalam Islam?
- envato
Perbedaan Fakir dan Miskin
Diantara beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa seseorang dikatakan menjadi fakir apabila kebutuhan dasarnya lebih besar dari penghasilannya. Sebagai contoh apabila seseorang memiliki kebutuhan dasar untuk hidup sebesar 60-70 ribu tetapi dia hanya berpenghasilan 20-30 ribu, maka dia bisa disebut fakir.
Dalam contoh lain juga disebutkan, seseorang yang sudah dalam kondisi tidak bisa bekerja (cacat fisik, sakit, dll) tapi dia memiliki harta sekitar 25 juta maka bisa dikatakan fakir. Hal itu karena sisa hartanya tersebut diperkirakan tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar hidupnya dengan perkiraan sisa usianya (misal 20-30 tahun lagi).
Kebutuhan dasar fakir itu mulai dari sandang, pangan, papan dan kesehatan termasuk orang yang tidak beruntung untuk dapat duduk di bangku sekolah formal.
Sedangkan kriteria untuk miskin adalah mereka yang masih memiliki penghasilan, tetapi belum dapat untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya meskipun ia mampu untuk mengenyam pendidikan formal. Misalkan, seorang dikatakan miskin apabila dia memiliki penghasilan 700.000 sebulan, tapi kebutuhan dasarnya lebih dari itu.
Perbedaan paling mendasar antara kriteria fakir dan miskin adalah seorang fakir memiliki penghasilan yang hanya bisa memenuhi kurang dari setengah kebutuhan dasarnya. Hal itu bisa dikarenakan usia lanjut ataupun tidak mengenyam pendidikan formal.
Untuk menentukan seseorang masuk kriteria fakir atau miskin serta batasan dan standard zakat, ada 3 cara pengukuran sebagai berikut:
- Had Kifayah
- Kehidupan Hidup Layak (KHL)
- Garis Kemiskinan (GK)
Yuk, kita bahas satu-satu arti kriteria tersebut. Ada beberapa perbedaan yang bertujuan untuk saling melengkapi antara syariat dengan kondisi kemiskinan yang terjadi di suatu negara.
1. Had Kifayah
Dilansir dari berbagai sumber, had kifayah adalah batas minimum yang dapat menjauhkan manusia dari kesulitan hidup, misalnya kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau hal lain seperti perkakas dan kendaraan yang tidak sampai pada tahap kemewahan.
Sedangkan menurut Imam Nawawi, kifayah adalah suatu kecukupan yang di mana tidak kurang dan tidak lebih. Hal ini menandakan bahwa sesuatu disebut kifayah, apabila tidak berlebihan dan sesuai dengan kebutuhan.
Load more