News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat

Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. Begini
Rabu, 3 September 2025 - 16:39 WIB
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar ; YouTube Ustadz Adi Hidayat

tvOnenews.com - Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. 

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi patsus, sementara Ustadz Adi Hidayat menyerukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang dialog rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tragedi memilukan terjadi pada 29 Agustus 2025 di depan Mabes Polri, Jakarta. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat berlangsungnya aksi demonstrasi. 

Kejadian ini sontak memicu gelombang duka sekaligus kemarahan publik, mengingat korban adalah rakyat biasa yang tengah mencari nafkah.

Insiden ini kemudian menjadi sorotan besar, baik di masyarakat maupun di dunia maya. Tagar #JusticeForAffan sempat memuncaki tren media sosial, menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak aparat.

Tujuh Brimob Dipatsus 20 Hari

Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan penyelidikan internal. Hasil gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob, menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menjelaskan:

“Ketujuh anggota tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Ketujuh anggota itu terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, serta dua anggota bernama Baraka Y dan Baraka J. 

Mereka ditempatkan di ruang khusus (patsus) Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, Abdul Karim menegaskan masa hukuman bisa diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Apa yang dimaksud dengan Patsus?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengacu pada fahum.umsu.ac.id, penempatan khusus atau patsus merupakan bentuk sanksi disiplin bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta diperinci dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Tujuannya bukan hanya menghukum, melainkan memberi efek jera sekaligus pembinaan agar anggota menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT