News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat

Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. Begini
Rabu, 3 September 2025 - 16:39 WIB
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipatsus, Ustadz Adi Hidayat: Alangkah Lebih Baik Pagar DPR itu Dibuka, dan Berikan Ruang Bagi Masyarakat
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar ; YouTube Ustadz Adi Hidayat

tvOnenews.com - Ustadz Adi Hidayat buka suara soal kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob di Mabes Polri mengguncang publik. 

Tujuh anggota Brimob ditetapkan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi patsus, sementara Ustadz Adi Hidayat menyerukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang dialog rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tragedi memilukan terjadi pada 29 Agustus 2025 di depan Mabes Polri, Jakarta. Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat berlangsungnya aksi demonstrasi. 

Kejadian ini sontak memicu gelombang duka sekaligus kemarahan publik, mengingat korban adalah rakyat biasa yang tengah mencari nafkah.

Insiden ini kemudian menjadi sorotan besar, baik di masyarakat maupun di dunia maya. Tagar #JusticeForAffan sempat memuncaki tren media sosial, menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak aparat.

Tujuh Brimob Dipatsus 20 Hari

Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan penyelidikan internal. Hasil gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, serta Kabid Propam Korbrimob, menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sebagai pelanggar kode etik.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menjelaskan:

“Ketujuh anggota tersebut dipastikan terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Ketujuh anggota itu terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, serta dua anggota bernama Baraka Y dan Baraka J. 

Mereka ditempatkan di ruang khusus (patsus) Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, Abdul Karim menegaskan masa hukuman bisa diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Apa yang dimaksud dengan Patsus?

Mengacu pada fahum.umsu.ac.id, penempatan khusus atau patsus merupakan bentuk sanksi disiplin bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta diperinci dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Tujuannya bukan hanya menghukum, melainkan memberi efek jera sekaligus pembinaan agar anggota menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya.

Pesan Ustadz Adi Hidayat

Kasus yang menewaskan Affan Kurniawan ini juga menuai perhatian dari ulama, termasuk Ustadz Adi Hidayat (UAH). Dalam tayangan YouTube resminya, UAH menekankan pentingnya penyelesaian kasus tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga di ranah sosial.

"Saya ambil contoh untuk Alm Affan Kurniawan. Akan lebih efektif, jika orang tua korban bisa dipertemukan dengan 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan yang dimaksud. Dan ketujuh orang ini dipersilahkan meminta maaf, menjelaskan kondisi mereka (saat di lapangan), meminta maaf kepada kedua orang tuanya. Lalu kedua orang tua memberikan respons dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa secara konstruksi sosial sudah selesai, tinggal proses pidana secara hukum kepada para pelaku, silahkan diteruskan oleh kepolisian. Tentu dengan pernyataan ini, tentunya tuntutan-tuntutan terhadap almarhum bisa selesai," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Ia juga menambahkan, jika para pelaku diberi kesempatan ziarah ke makam almarhum, hal itu bisa meredakan tensi sosial. Dengan begitu, fokus publik beralih pada proses hukum yang lebih terukur.

"Alhamdulillah bila ada kesempatan ketujuh orang ini untuk berziarah ke makam, tinggal fokus kepada masalah pidananya. Di titik ini, saya kira bisa meredakan persoalan, dan memitigasi di lapangan. Jika persoalan sosial sudah tuntas, maka proses mitigasi bisa mudah dilakukan. Dan dalam mitigasi ini pun akan kelihatan ruangnya, oh ini yang menyalurkan aspirasi, ini yang memprovokasi, dan ini yang melakukan tindakan kriminal sehingga penanggulangannya bisa lebih efektif," katanya.

Kritik untuk DPR dan Pemerintah

Lebih jauh, UAH menyoroti dimensi politik dalam kasus ini. Menurutnya, demonstrasi yang berujung pada tragedi Affan adalah cermin dari lemahnya komunikasi antara rakyat dengan wakilnya di DPR maupun pemerintah.

"Sisi lain, dalam konteks ini, masalah politik juga tidak lepas dari sorotan. Terutama konstruksi politik kita yang memang memerlukan banyak catatan, banyak kajian, penyelarasan dan banyak masukan untuk perbaikan-perbaikan kedepan. Sorotan pada konteks Legislatif, saya kira beragam masukan telah ditampilkan. Tapi pada intiinya, masyarakat belum menemukan satu ruang komunikasi yang efektif dari rakyat yang ingin menyalurkan pada wakilnya," tambah Ustadz Adi Hidayat.

UAH menggambarkan adanya “jarak yang sangat jauh” antara rakyat dan DPR. Bahkan, ia menyinggung testimoni para anggota dewan tentang “dinginnya AC” dan “empuknya kursi” yang justru memperlebar jurang antara rakyat dengan wakilnya.

“Kedaulatan itu tidak bisa diwakilkan. Yang bisa diwakilkan hanyalah kepentingan rakyat, tapi itu pun terasa sulit untuk didengar,” tambahnya.

Karena itu, UAH mengusulkan solusi praktis:

"Dan ditemukan satu jarak yang sangat jauh dari gerbang sampai ruangan. Belum sampai ruangan, beragam testimoni yang ditampilkan Wakil Rakyat itu sendiri, yang menampilkan bahwa dinginnya AC, kursi yang empuk, kadang membawa suasana kantuk yang dalam. Bisa digambarkan dengan jarak yang jauh itu, bagaimana suara-suara masyarakat, rakyat yang mewakilkan kepentingannya, bukan kedaulatannya. Karena kedaulatan tentu tidak bisa diwakilkan kepada siapapun dari setiap warga negara Indonesia ini. Tapi kepentingan yang harus diserap sebagai aspirasi ini terasa jauh untuk didengar, terasa sulit untuk disimak," terang Ustadz Adi Hidayat.

"Akan lebih baik, bila di usulkan dibukanya ruang komunikasi satu bulan satu kali dari daftar masyarakat yang alih-alih menuliskan demonstrasi untuk izin, lebih baik dibuka pagar (pagar DPR) itu. Diberikan jadwal yang tetap untuk ditemui, diberikan rekaman yang bagus, dipublikasikan hasilnya, di update progresnya, saya kira itu akan lebih efektif," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Kasus meninggalnya Affan Kurniawan menjadi alarm keras bagi aparat dan pemerintah. Dari sisi kepolisian, penegakan disiplin melalui patsus adalah langkah awal, tetapi tuntutan publik akan keadilan pidana tetap harus dijawab. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sisi politik, tragedi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius dalam relasi DPR, pemerintah, dan rakyat.

Pesan Ustadz Adi Hidayat mengingatkan bahwa penyelesaian hukum harus berjalan beriringan dengan rekonsiliasi sosial, sementara DPR dan pemerintah wajib membuka ruang dialog nyata bagi rakyat yang mereka wakili. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berhasil Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Raih Penghargaan Wredatama Nugraha Utama

Berhasil Percepat Swasembada Pangan, Mentan Amran Raih Penghargaan Wredatama Nugraha Utama

Mentan Andi Amran Sulaiman dianugerahkan Penghargaan Wredatama Nugraha Utama oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI).
Seskab Teddy Paparkan Keberhasilan Magang Nasional, TII Dorong Penguatan Prinsip Meritokrasi

Seskab Teddy Paparkan Keberhasilan Magang Nasional, TII Dorong Penguatan Prinsip Meritokrasi

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan sebanyak 100 ribu orang mengikuti Program Magang Nasional sepanjang 2025 dan sekitar 30 persen di antaranya langsung diterima bekerja setelah menyelesaikan masa magang.
Dinantikan Sekian Lama, MAMAMOO Akhirnya Siap Guncang Jakarta dalam Tour Bertajuk 4WARD

Dinantikan Sekian Lama, MAMAMOO Akhirnya Siap Guncang Jakarta dalam Tour Bertajuk 4WARD

WithUs Indonesia mengumumkan bahwa MAMAMOO akan tampil di Jakarta pada 19 September 2026, pukul 18.30 WIB, bertempat di NICE PIK 2.
Prabowo Sebut Dapur MBG Polri yang Terbaik, Klaim Tuai Pujian Pengamat Dunia

Prabowo Sebut Dapur MBG Polri yang Terbaik, Klaim Tuai Pujian Pengamat Dunia

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap keterlibatan Polri dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana di Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Ini Maknanya

Prabowo Terima Medali Loka Praja Samrakshana di Puncak HUT Bhayangkara ke-80, Ini Maknanya

Presiden Prabowo Subianto menerima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri pada puncak peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu, 1 Juli 2026.
Pidato HUT Bhayangkara, Prabowo Ingatkan Jati Diri Polri Lahir dari Perang Kemerdekaan

Pidato HUT Bhayangkara, Prabowo Ingatkan Jati Diri Polri Lahir dari Perang Kemerdekaan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya mengemban tugas sebagai penegak hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab historis untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT