GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baca Alquran tapi Tanpa Wudhu, Boleh Memangnya? Buya Yahya Bilag Ternyata...

Bolehkah membaca Al-Qur’an tanpa wudhu? Buya Yahya menekankan pentingnya membedakan antara hadas besar dan hadas kecil, jika seorang Muslim dalam kondisi
Kamis, 18 September 2025 - 20:59 WIB
Ilustrasi membaca Al-Quran
Sumber :
  • Pexels/RDNE Stock project

tvOnenews.com - Banyak umat Islam yang bertanya-tanya: apakah boleh membaca Al-Qur’an ketika tidak dalam keadaan wudhu? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama saat berada dalam perjalanan, kondisi terbatas, atau sekadar memanfaatkan waktu luang. 

Buya Yahya dalam salah satu kajiannya memberikan penjelasan mendetail mengenai hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya menekankan pentingnya membedakan antara hadas besar dan hadas kecil. Jika seorang Muslim dalam kondisi hadas besar, maka ia tidak boleh membaca Al-Qur’an sebelum mandi wajib terlebih dahulu. 

Hadas besar meliputi junub, haid, dan nifas. Sedangkan dalam kondisi hadas kecil, seseorang tetap boleh membaca Al-Qur’an meski belum berwudhu.

"Kalau orang berhadas kecil tidak punya wudhu, anda boleh membaca Al-Qur’an. Yang tidak boleh adalah memegang mushaf.” (Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube)

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan:

Membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf. Membaca melalui hafalan, aplikasi digital, atau mendengarkan dan melafazkan ayat-ayat Al-Qur’an tetap sah dilakukan.

Namun, membaca dengan berwudhu tentu lebih utama karena akan menambah keberkahan dan pahala. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Waqi’ah ayat 77-79:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌۙ (٧٧) فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍۙ (٧٨) لَا يَمَسُّهٗۤ إِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ (٧٩)

“Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, yang tersimpan dalam kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh). Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

Ayat ini menjadi dasar ulama melarang menyentuh mushaf tanpa wudhu. Namun, untuk sekadar membaca tanpa menyentuh, mayoritas ulama tetap memperbolehkannya.

Ilustrasi wudhu
Ilustrasi wudhu
Sumber :
  • Pexels/Mohamed hamdi

 

Keutamaan Membaca Al-Qur’an dengan Wudhu

Meski tanpa wudhu tetap sah, para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an dengan wudhu lebih utama. Wudhu membuat hati dan tubuh lebih tenang serta menjaga kesucian. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seseorang menjaga wudhu kecuali orang yang beriman.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menunjukkan bahwa wudhu bukan sekadar syarat sah ibadah, tetapi juga tanda keimanan. Dengan berwudhu, seorang Muslim lebih siap secara fisik dan spiritual dalam berinteraksi dengan kalamullah.

Di zaman modern, banyak Muslim membaca Al-Qur’an melalui aplikasi di ponsel. Bagaimana hukumnya? Para ulama kontemporer menjelaskan bahwa membaca dari aplikasi digital tidak dihukumi sama dengan menyentuh mushaf. 

Karena itu, tetap boleh dilakukan tanpa wudhu, meski sangat dianjurkan berwudhu agar adab terhadap Al-Qur’an lebih terjaga.

Boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudhu, selama tidak menyentuh mushaf. Jika dalam hadas besar (junub, haid, nifas), wajib mandi besar dulu sebelum membaca. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Membaca dengan wudhu lebih utama dan berpahala lebih besar. Membaca lewat hafalan atau aplikasi tetap diperbolehkan meski tanpa wudhu.

Dengan demikian, Islam memberi kemudahan bagi umatnya untuk tetap dekat dengan Al-Qur’an kapan pun dan di mana pun. Namun, adab kesucian tetap dijaga sebagai bentuk penghormatan terhadap kalamullah. (udn) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya

Terkait Umumkan Lebaran Selain Pemerintah, MUI: Haram Hukumnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) jelaskan terkait penetapan Lebaran merupakan kewenangan pemerintah. Selain itu, MUI menyinggung adanya larangan mengumumkan hari
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Momen mudik Lebaran 2026 tercatat sebagai arus lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia.
Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Gempa bumi terjadi di wilayah Keerom, Papua. Kekuatan gempa mencapai 5,6 magnitudo. "Gempa Mag:5,6," tulis akun X BMKG, Sabtu (21/3/2026).
Ihwal Angka Kecelakaan Mudik 2026, Korlantas Polri: Turun 3 Persen, Korban Jiwa 24 Persen

Ihwal Angka Kecelakaan Mudik 2026, Korlantas Polri: Turun 3 Persen, Korban Jiwa 24 Persen

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan sinyal positif soal evaluasi arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Berdasarkan hasil monitoring nasional,
Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.

Trending

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pramono Anung: 1.000 Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Bundaran HI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara Malam Takbiran dan Pawai Obor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2026).
Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Truk Sumbu 3 Diduga Langgar Aturan SKB di Tol Cikampek, Kemenhub: Kepolisian sudah Melakukan Tindakan Tegas

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah truk yang diduga dikawal oleh anggota TNI, melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) soal
Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Sejarah Baru Tercipta, Jasa Marga Catat Arus Lalu Lintas Tertinggi Sepanjang Momen Mudik Lebaran

Momen mudik Lebaran 2026 tercatat sebagai arus lalu lintas tertinggi sepanjang sejarah di Indonesia.
Seskab Teddy: Istana Presiden Dibuka untuk Masyarakat Halal Bihalal Lebaran

Seskab Teddy: Istana Presiden Dibuka untuk Masyarakat Halal Bihalal Lebaran

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Istana Kepresidenan, Jakarta akan dibuka untuk masyarakat umum dalam kegiatan halal bihalal pada Hari Raya Idul
Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Keerom Papua Diguncang Gempa M 5,6

Gempa bumi terjadi di wilayah Keerom, Papua. Kekuatan gempa mencapai 5,6 magnitudo. "Gempa Mag:5,6," tulis akun X BMKG, Sabtu (21/3/2026).
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT