Bolehkah Membayar Zakat dengan Kartu Kredit?
- antarafoto.com
Kartu kredit ialah alat pembayaran dengan menggunakan kartu elektronik, dimana penerbit kartu tersebut memenuhi kewajiban pemegang kartu dalam pembayaran atas transaksi yang dilakukannya dengan pihak lain (penerima kartu yaitu penjual barang atau jasa) dan atau penarikan tunai, lalu setelah itu pemegang kartu melunasi hutangnya kepada penerbit kartu secara angsuran pada waktu yang disepakati.
Tak bisa dipungkiri bahwa sistem kartu kredit ini banyak yang menggunakan sistem riba, yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penerbit kartu lewat jatuh tempo pembayaran. Hal ini jelas - jelas disepakati sebagai sesuatu yang haram dalam hukum muamalah Islam. Lantas bolehkah membayar zakat dengan kartu kredit?
Dilansir dari situs muhammadiyah.or.id, adapun kartu kredit syariah adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit, hanya saja hubungan hukum antara para pihak; yaitu penerbit kartu, pemegang kartu dan penerima kartu berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, akad yang digunakan adalah Kafalah (Penjaminan), Qardh (Penghutangan) dan Ijarah (Pengupahan).
Di dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).
Di dalam akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
Sementara di dalam akad Ijarah, penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Oleh karenanya, penerbit kartu berhak memperolehi rusum al-āudhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu, dan berhak memperolehi ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).
Dalil yang membenarkan akad Kafalah antara lain adalah:
āPenyeru-penyeru itu berkata: āKami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnyaā.ā [QS. Yusuf (12): 72].
Lalu ada Hadits dari Nabi Muhammad SAW: āDari Salamah bin al-Akwaā ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi saw. jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, āApakah ia mempunyai hutang?ā Para sahabat menjawab, āTidakā. Beliau segera menshalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, āApakah ia mempunyai hutang?ā Mereka menjawab, āYaā. Rasulullah berkata, āShalatkanlah sahabatmu ituā (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, āSaya menjamin hutangnya wahai Rasulullahā. Maka Nabi pun menshalatkannya.ā [HR. al-Bukhari].
Selain itu ada juga Hadits Nabi Muhammad SAW : āDari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi SAW: āZaāiim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).ā [HR. Ahmad].
Adapun dalil yang membenarkan akad Qardh antara lain ialah:
āHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuāamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...ā [QS. al-Baqarah (2): 282].
āDan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.ā [QS. al-Baqarah (2): 280].
Sementara dalil yang membenarkan akad Ijarah antara lain ialah firman Allah:
āSalah seorang dari kedua wanita itu berkata: āWahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercayaā.ā [QS. al-Qashash (28): 26].
Berdasarkan dalil - dalil yang telah dicantumkan di atas maka penggunaan kartu kredit syariah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan berikut yakni Pemegang kartu harus mempunyai kemampuan finansial melunasi hutangnya kepada penerbit kartu pada waktu yang telah ditentukan; Pemegang kartu tidak menggunakan kartunya untuk melakukan transaksi yang diharamkan oleh syariat Islam; Kartu kredit tidak mendorong pemegang kartu untuk melalukan pengeluaran yang berlebihan dan bersifat konsumtif; Dan yang paling penting, tidak ada sistem bunga di dalam penerbitan kartu.
Oleh sebab itu, karena kartu kredit syariah berdasarkan prinsip - prinsip syariat Islam dan akad - akad yang digunakan berdasarkan dalil - dalil dari al - Quran dan hadits, maka para ulama membolehkan penggunaannya sebagai alat bayar untuk kemudahan, keamanan dan kenyamanan kaum Muslimin.
Jadi, hukum penggunaan kartu kredit syariat untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam seperti jual beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal. Oleh karena itu kartu kredit syariah ini juga halal untuk melakukan pembayaran zakat karena akad yang digunakan sama.
Hanya saja perlu dipastikan bahwa harta pemegang kartu telah mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul (satu tahun hijriyyah), karena zakat harta itu wajib apabila telah mencapai nishab dan haul.
Selain itu perlu ditegaskan bahwa membayar zakat secara tunai lebih afdhal / utama. Hal demikian itu karena membayar zakat secara āayn (tunai) itulah yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah SAW.
Beliau tidak pernah membayar zakat dengan dayn (hutang). Selain itu, dengan membayar zakat secara tunai bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi dan tidak mampu melunasi hutang kepada penerbit kartu. Wallahu aālam bish-shawab.
Semoga informasi singkat ini dapat memberikan pemahaman baru dan menambah khazanah keilmuan di aspek muamalah Islam. (afr)
Load more