News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Alasan Seseorang Boleh Menjamak Sholat

Sholat merupakan kewajiban, tapi kadang seseorang menghadapi keadaan terdesak dalam menjalankan ibadah sholat. dengan sholat jamak ibadah bisa tetap terjaga.
Kamis, 21 April 2022 - 16:39 WIB
Ilustrasi seseorang sedang sholat
Sumber :
  • Freepik.com

Sholat memang sudah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Sejak berumur tujuh tahun pun Rasulullah SAW telah memerintahkan agar umatnya melakukan sholat wajib. dalam hadistnya beliau berkata: 

عن عمرو بن شعيب، عن أبيه، عن جده -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: مُرُوا أولادَكم بالصلاةِ وهم أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، واضْرِبُوهُمْ عليها، وهم أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ في المَضَاجِعِ 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya: "Perintahkan anak-anakmu melaksanakan sholat sedang mereka berusia tujuh tahun dan pukullah mereka karena tinggal sholat sedang mereka berusia 10 tahun dan pisahkan antara mereka di tempat tidurnya."

Maka dari itu, sebagai umat yang baik patuhilah dan jalankan semua perintah Allah SWT terutama dalam mendirikan sholat setiap harinya. Namun di sisi lain, terkadang manusia menghadapi sesuatu yang tidak bisa dihindari atau halangan untuk menjalankan ibadahnya. 

Allah SWT sangat murah hati untuk memberikan keringanan dalam menjalankan kewajiban sholat. Allah SWT memperbolehkan umatnya untuk menjamak sholatnya. Sholat jamak yaitu, mengumpulkan dua sholat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu. 

Contohnya sholat jamak adalah menggabungkan sholat dzuhur dan ashar untuk dikerjakan pada waktu dzuhur atau pada waktu ashar. Selain itu bisa juga menggabungkan sholat maghrib dan isya untuk dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu isya. Sementara, sholat subuh tetap pada waktunya dan tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.

Namun bukan berarti kita semua boleh untuk menjamak sholat sesuka hati kapanpun kita mau. Terdapat beberapa kondisi atau hal yang memperbolehkan untuk menjamak sholat seperti di bawah ini:

1. Hujan

Turunnya hujan ternyata diperbolehkan oleh Allah SWT untuk menjamak sholat. Bahkan, hal ini sudah dikatakan dalam hadist (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169 yang berbunyi: 

أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ

Artinya:

"Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughirah Al Makhzumi biasa menjamak sholat Maghrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut." (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 3: 169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Lihat Irwa’ul Ghalil no. 583)

Namun, menjamak sholat pada saat hujan hanya bisa dilakukan menjamak maghrib dan isya disaat waktu sholat isya dan tidak bisa untuk dijamak antara dzuhur dan ashar.

2. Sakit

Sakit masuk dalam kondisi yang mengalami kesulitan. Jika sedang sakit, tubuh sangat lemas sehingga badan manusia menjadi kesulitan untuk bergerak. Termasuk dalam mendirikan sholat. Sebab itu, Allah SWT memperbolehkan orang yang sakit untuk menjamak sholatnya. 

Dalil yang menunjukkan bolehnya menjamak sholat bagi orang sakit adalah hadis dari, sahabat Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu– :

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjama’ sholat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya di Kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abu Kuraib berkata:

Aku bertanya kepada Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: Mengapa beliau berbuat demikian? Beliau radhiallahu ‘anhuma menjawab: Agar tidak menyusahkan umatnya. (HR Muslim no. 705)

Penting untuk diingat bahwa yang diperbolehkan bagi orang sakit hanya jamak, bukan qashar (memangkas rakaat sholat). Karena qashar hanya boleh untuk musafir.

3. Safar (dalam perjalanan)

Menjamak sholat juga diperbolehkan apabila sedang dalam perjalanan jauh. Seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh disebut dengan musafir. Namun ketentuan agama telah menetapkan ada jarak untuk bisa melakukan solat jamak ini yaitu, kurang lebih dibilangan 81 kilometer. 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان

"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)

4. Sulit Menemukan Air

Jika seseorang menetap di suatu tempat untuk melakukan atau mengurus keperluannya. Tetapi dia tidak meniatkan dan tidak tahu berapa lama akan tinggal di tempat tersebut. Apalagi tidak mudah untuk mencari kamar mandi atau sumber air. Selain melakukan tayamum ternyata Allah SWT memperbolehkan untuk menjamak sholat. 

Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- menjelaskan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para pekerja atau petani jika di suatu waktu mereka mengalami kesulitan, misalnya sulit mendapatkan air dan hanya diperoleh jauh sekali dari tempat sholat. Jika mereka menuju ke tempat tersebut untuk bersuci,  maka nanti akan hilanglah berbagai aktivitas yang seharusnya mereka jalani. Dalam kondisi semacam ini, mereka boleh menjamak sholat. Lebih baik mereka mengerjakan sholat Dzuhur diakhir waktu yaitu, mendekati waktu ashar."

Allah SWT telah memberikan kesempatan untuk menyempurnakan sholat dengan cara apapun. Tinggal kembali kepada diri sendiri apakah diri ini selalu mampu dan konsisten untuk menjalankan kewajibannya. Semoga informasi di atas memberikan manfaat untuk umat Islam dalam mendirikan sholat. (ayu) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT