News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Makna Perceraian dalam Islam: Jangan Ikut Emosi, Pahami Batasannya

Makna perceraian dalam Islam: Jangan ikut emosi, pahami batasannya. Begini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang perceraian.
Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:04 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

tvOnenews.com - Belakangan ini, publik kerap dihebohkan oleh kabar perceraian, termasuk dari kalangan selebriti tanah air. 

Ironisnya, sebagian besar dari mereka baru menjalani bahtera rumah tangga dalam waktu yang terbilang singkat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap perceraian?

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Khalid Basalamah melalui kanal YouTube resminya memberikan penjelasan tentang makna dan aturan perceraian dalam Islam. 

Menurutnya, Islam sangat menjunjung tinggi persatuan dan tidak menghendaki perpecahan, termasuk dalam rumah tangga.

Potret Ustaz Khalid Basalamah
Potret Ustaz Khalid Basalamah
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Khalid Basalamah Official

 

“Islam mendahulukan persatuan, dan tidak mengizinkan perpecahan, termasuk perceraian,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Ia menegaskan bahwa perceraian bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan begitu saja, melainkan hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu, ketika tidak ada lagi titik temu dan telah terjadi pelanggaran agama.

“Perceraian ini hanya boleh di waktu-waktu tertentu yang memang sudah tidak ada lagi titik temu. Terutama kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran agama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ustaz Khalid juga menerangkan tentang tata cara talak dalam Islam. 

Seorang suami yang hendak menceraikan istrinya harus melakukannya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

 

Cerai bisa kembali dua kali talak. Suami mengatakan ‘saya menceraikan kamu’ dalam keadaan sadar, tanpa paksaan,” tuturnya.

Namun, selama masih dalam masa iddah—yakni masa tunggu yang biasanya diukur berdasarkan siklus haid—pasangan tersebut masih boleh rujuk tanpa perlu akad nikah baru.

“Selama masih dalam dua kali masa iddah atau masa haid, mereka boleh kumpul lagi tanpa akad nikah. Kalau lewat masa iddah, maka mereka memulai dengan akad nikah lagi,” terang Ustaz Khalid Basalamah.

Tetapi, jika sudah sampai pada talak ketiga, maka hubungan tersebut tidak bisa dipulihkan lagi.

“Kalau sudah talak ketiga kali diucapkan oleh suami, maka tak bisa kembali,” tegasnya.

Ilustrasi pasangan bertengkar
Ilustrasi pasangan bertengkar
Sumber :
  • Pexels/Diva Plavalaguna

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Ustaz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa jika seorang wanita ingin kembali kepada mantan suaminya setelah talak tiga, maka ada syarat berat yang harus dipenuhi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT