Apa Hukumnya Sengaja Menunda-nunda Shalat? Buya Yahya Ingatkan Jangan Sampai Masuk Waktu Ini
- Unsplash/Masjid Pogung Dalangan
tvOnenews.com - Apa hukumnya dengan sengaja menunda-nunda shalat hingga akhirnya mepet waktu selanjutnya?
Mungkin karena sedang sibuk kerja atau belum sempat ke mushola akhirnya memutuskan untuk menunda shalat terlebih dahulu.
Atau karena merasa lelah sehingga ingin istirahat dulu sebelum shalat.
Lantas bolehkah menunda-nunda shalat?
Sampai kapan batas waktu boleh menunda shalat?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang hukum menunda shalat.
Buya Yahya mengingatkan bahwa menunda shalat hukumnya bisa menjadi haram apabila menundanya sampai pada waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat.
"Haram kalau anda menunda-nunda shalat sampai yang enggak cukup untuk shalat," kata Buya Yahya.
Misalnya, shalat dzuhur 4 rakaat biasanya dilakukan selama 5 menit, tetapi dengan sengaja ditunda hingga waktu sudah 2 menit lagi menjelang adzan ashar.
Namun jika ada udzur syari, misal ketiduran dari sebelum ashar dan ketika bangun sudah mendekati magrib, maka bergegaslah shalat ashar dan tidak termasuk dosa.
"Tidur, bangun-bangun magrib 1 menit lagi belum shalat ashar, ambil air wudhu langsung Allahuakbar, maka anda mendapatkan shalat ashar," jelas Buya Yahya.
"Anda tidak dosa karena sebabnya anda tidur, tidurnya mulai dari dzuhur," lanjutnya.
Namun jika tidak ada alasan syari dan hanya menunda-nunda sampai waktunya tidak cukup, maka itu dianggap sebagai perbuatan dosa.
"Tapi kalau anda menunda nanti aja, haram kalau nantinya sampai enggak cukup untuk 4 rakaat," tegas Buya Yahya.
Selama waktunya tidak mepet maka masih boleh, namun tetap kehilangan keutamaan shalat di awal waktu.
"Tapi kalau anda menunda shalat selagi masih cukup, tidak haram," kata BUya Yahya.
"Cuma anda kehilangan keutamaan awal waktu," sambungnya.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more