News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah 4 Bulan Istri Ditolak Suami untuk Berhubungan Intim, Ulama ini Beri Peringatkan Tegas untuk Paksu

Dalam ajaran Islam, pasangan suami istri yang telah menikah diperbolehkan berhubungan intim sebagai cara menyalurkan kebutuhan biologis secara halal. Bila suami menolak maka...
Rabu, 12 November 2025 - 23:57 WIB
Ilustrasi hubungan intim
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, pasangan suami istri yang telah menikah diperbolehkan berhubungan intim sebagai cara menyalurkan kebutuhan biologis secara halal.

Namun, dalam kenyataannya terkadang muncul situasi di mana suami justru menolak ajakan istri untuk berhubungan. Padahal, jika yang menolak adalah istri ketika suami mengajak, hal tersebut bisa bernilai dosa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap suami yang menolak ajakan berhubungan intim dari istrinya?

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, pertama Buya Yahya mengingatkan bahwa agama Islam secara tegas mengatur tentang hubungan intim suami istri.

"Ada keseimbangan di dalam fiqih, di dalam syariat kita," tegas Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Bahkan ada ancaman bagi istri yang tanpa halangan atau uzur menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.

"Kalau seorang wanita diajak suaminya ke atas ranjang kemudian dia ogah-ogahan tanpa uzur maka dia terkutuk," ujarnya.

"Karena bukan diajak naik gunung, ini diajak untuk sebuah kesenangan, maka marah suaminya maka wanita tersebut akan dikutuk malaikat karena menunjukkan wanita tersebut tidak peduli," sambungnya.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Berbeda dengan uzur atau halangan yang membuatnya tidak bisa melayani suami, seperti sedang haid atau sakit.

"Kalau ada uzur nggak punya dosa," jelas Buya Yahya.

Lalu, bagaimana bila suami yang justru menolak ajakan istri untuk berhubungan intim? Dalam hal ini terdapat perbedaan dalam kasus suami yang menolak.

"Jika istri yang menginginkan kemudian kok suami tidak memberi tanpa ada uzur, di akhirat dia dosa tapi nggak bisa menuntut di mahkamah," terang Buya Yahya.

"Kecuali baru bisa nuntut kalau suami tanpa uzur tidak menggauli istrinya sampai 4 bulan," terusnya.

Suami akan mendapatkan dosa bila menolak ajakan istri berhubungan intim, sementara jika sudah lebih dari 4 bulan maka istri boleh mengadukan ke mahkamah.

"Jadi kalau suami tidak menggauli istrinya tanpa ada uzur, Ibnu Hazm mengatakan 1 bulan, Imam Ghazali menghimbau agar 4 hari sekali, paling akhir adalah 4 bulan," jelas Buya Yahya.

"Kalau ada suami tidak memberi nafkah batin lebih dari 4 bulan kepada istrinya maka istri berhak ngangkat ke mahkamah," imbuhnya.

Walaupun tak sampai 4 bulan, namun suami yang tanpa uzur juga tetap mendapat dosa bila menolak ajakan istri untuk berhubungan intim.

"Tapi di bawah 4 bulan, seorang istri yang tidak diberi oleh suami secara batin, maka dia tidak bisa menuntut ke mahkamah tapi dosa suami tanpa uzur menelantarkan istri," tegas Buya Yahya.

"Maka ya semestinya enggak semacam itu, haram seorang suami menelantarkan istrinya, enggak ada uzur dia," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya mengimbau supaya suami tidak menolak ajakan istri jika tak ada uzur.

Sebab, penolakan tersebut akan membuat pintu zina terbuka dan godaan setan lebih mudah masuk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada di rumah enggak ada uzur enggak mau melayani adalah dosa suami semacam itu," kata pendiri pondok pesantren Al Bahjah ini.

"Nauzubillah terbuka pintu setan nanti," tandasnya. (far/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Hadiri Taklimat Presiden Prabowo, Mardiono: Pemerintah Telah Buktikan Efektivitas dan Kinerjanya dalam Hadapi Ketidakpastian Dunia

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhamad Mardiono, menghadiri agenda taklimat yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Merdeka, Rabu (8/4). 
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT