News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bayi Meninggal Dalam Kandungan Apakah Perlu Dishalati? Ini Penjelasan Menyentuh dari Buya Yahya

Pertanyaan tentang tata cara perlakuan terhadap bayi yang meninggal dalam kandungan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi para orang tua yang dilanda
Kamis, 13 November 2025 - 21:15 WIB
Ilustrasi bayi
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan tentang tata cara perlakuan terhadap bayi yang meninggal dalam kandungan kerap muncul di tengah masyarakat, terutama bagi para orang tua yang dilanda kesedihan mendalam. 

Salah satunya seperti pertanyaan yang disampaikan kepada ulama ternama Buya Yahya terkait hukum memandikan dan menyalatkan janin berusia tujuh bulan yang meninggal sebelum sempat hidup di dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sebuah tayangan dakwah Al-Bahjah TV, seorang jamaah menyampaikan keresahannya karena bayinya yang meninggal dalam kandungan usia tujuh bulan tidak sempat dimandikan maupun disalatkan, hanya dikafani lalu dimakamkan. 

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

 

Hal itu dilakukan karena keluarga menganggap sulit memandikan jasad bayi yang kecil dan sudah tidak bernyawa.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan menenangkan yang sekaligus membuka wawasan tentang hukum fikih dalam kasus seperti ini.

“Yang menenangkan hati Anda bahwasanya anak Anda meninggal dalam keadaan tidak ada dosa. Tidak ada dosa. Tempatnya adalah tempat mulia, yaitu surga. Itu kabar gembira terindah buat Anda. Selesai. Itu saja,” ujar Buya Yahya.

Buya menjelaskan tugas menyalati dan memandikan jenazah adalah kewajiban orang yang masih hidup, bukan urusan si anak yang telah wafat. 

Karenanya, bila ada kekeliruan dalam pelaksanaan fardu kifayah, maka yang menanggungnya adalah pihak yang hidup, bukan si bayi.

Menurut Buya Yahya, bila janin sudah berusia enam bulan ke atas, meskipun lahir tanpa tanda-tanda kehidupan, maka perlakuannya sama seperti jenazah orang dewasa.

“Mulai dari dimandikan, dikafani, disalati, dan dikubur. Karena umurnya sudah melewati masa kelayakan lahir, yaitu enam bulan ke atas,” jelasnya.

Ilustrasi makam atau kuburan
Ilustrasi makam atau kuburan
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Namun, jika usia kandungan masih di bawah empat bulan dan belum terbentuk sempurna, hukumnya berbeda. Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa tidak wajib dimandikan atau disalatkan, cukup dikafani dan dikuburkan dengan hormat.

Meski begitu, Buya menegaskan bahwa apabila jenazah sudah terlanjur dikubur tanpa disalatkan, kuburan tidak perlu dibongkar kembali kecuali dalam kondisi tertentu, seperti arah kiblat yang salah atau berada di tanah yang tidak layak untuk pemakaman.

“Kalau sudah berubah jenazahnya, enggak perlu lagi dibongkar. Enggak perlu lagi dimandikan. Sebab kalau mau disalati harus dimandikan dulu. Di saat tidak dimandikan, tidak disalati,” terang Buya.

Ia menambahkan jika jenazah baru dikubur dan belum lama, serta belum disalati, maka diperbolehkan melakukan salat jenazah di atas kuburan. Bahkan sebagian ulama membolehkan hingga satu bulan setelah pemakaman.

“Jadi Anda enggak usah gelisah. Anak tersebut sudah selesai dikubur, sudah selesai urusannya. Adapun tugas menyalati dan memandikan itu tanggung jawab yang hidup,” ujar Buya menegaskan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menutup penjelasannya, Buya Yahya mengingatkan bahwa anak yang wafat di usia kecil akan menjadi syafaat bagi orang tuanya di akhirat kelak.

“Allah angkat derajat Anda. Anda sudah punya musibah, anak Anda meninggal dalam keadaan kecil. Anda istimewa. Insyaallah menjadi sebab kebaikan untuk Anda,” tutur Buya Yahya dengan lembut.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT