News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Istri Belum Dicerai Suaminya, tapi Nikah Siri dengan Laki-Laki Lain, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Jawab Tegas

Istri belum dicerai suaminya, tapi nikah diri dengan laki-laki lain, bagaimana hukumnya? Buya Yahya beri jawaban tegas begini.
Rabu, 19 November 2025 - 22:35 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri bercerai
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

tvOnenews.com - Pernikahan siri yang dilakukan seorang wanita, padahal ia masih berstatus istri sah dari laki-laki lsin, bagaimana hukumnya?

Banyak umat yang bingung mengenai bagaimana hukum Islam memandang pernikahan semacam ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut.

Buya Yahya menekankan bahwa status seorang wanita tidak berubah selama ia belum resmi bercerai dari suaminya, baik melalui talak langsung maupun putusan Mahkamah berdasarkan aduan.

"Jika ada seorang wanita yang merupakan istri seseorang, sampai kapanpun dia akan menjadi istrinya kalau belum dicerai sama suaminya atau dicerai oleh Mahkamah atas aduan dia," jelas Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

 

Menurutnya, status istri berlaku sepanjang belum ada pemutusan hubungan pernikahan secara sah.

"Maka sang wanita masih menjadi istri suaminya sampai kapanpun, sampai kakek nenek," tegasnya.

Karena itu, jika seorang wanita menikah dengan laki-laki lain sementara ia belum resmi berpisah dari suaminya, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dalam pandangan syariat.

"Kalau dia menikah selagi belum dicerai, maka pernikahannya adalah tidak sah," ujar Buya Yahya.

"Maka hubungan dengan suami keduanya tadi akan jatuh zina," imbuhnya.

Sementara itu, hubungan wanita tersebut dengan suami pertamanya tetap halal selama pernikahan mereka belum diputuskan secara sah.

Ilustrasi pasangan bertengkar
Ilustrasi pasangan bertengkar
Sumber :
  • Pexels/Diva Plavalaguna

 

"Syarat pernikahan adalah ketika sang istri tidak punya suami. Ini suaminya masih ada kok mau nikah lagi," kata Buya Yahya.

Buya Yahya kembali menegaskan bahwa akad yang dilakukan dengan laki-laki kedua tidak memiliki landasan hukum, meski dinikahkan oleh siapa pun.

"Hubungan dengan suami pertama halal, sedangkan dengan suami kedua merupakan haram, hubungannya zina, biar pun dinikahkan siapapun tidak sah pernikahannya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai penutup, Buya Yahya memberikan nasihat bagi para laki-laki yang menghadapi kondisi seperti ini.

Jika seorang istri ingin menikah lagi dengan laki-laki lain, maka suami pertamanya sebaiknya memberi jalan keluar yang baik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT