News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Selain Shalat dan Puasa, Ternyata Wanita Haid Dilarang Lakukan 3 Hal Ini, Kecuali Dalam Keadaan Darurat

Tak hanya shalat dan puasa, ternyata wanita haid dilarang lakukan 3 hal ini, kecuali dalam keadaan darurat. Apa saja? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Minggu, 7 Desember 2025 - 11:47 WIB
Ilustrasi wanita muslimah
Sumber :
  • Pixabay/Gerd Altmann

tvOnenews.com - Wanita haid dalam Islam memang memiliki sejumlah aturan tertentu, bukan hanya terkait shalat dan puasa. 

Ulama Buya Yahya pernah menjelaskan secara rinci beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh wanita haid, sekaligus memberikan pengecualian jika dalam kondisi darurat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjelasan lengkapnya diunggah melalui kanal YouTube Buya Yahya pada 10 Juli 2019.

Menurut Buya Yahya, ada tiga hal yang diharamkan bagi wanita haid, namun masing-masing memiliki keringanan dalam situasi tertentu.

1. Dilarang Digauli Suami

Ilustrasi pasangan bertengkar
Ilustrasi pasangan bertengkar
Sumber :
  • Pexels/ANTONI SHKRABA production

Hal pertama yang dilarang adalah bersetubuh dengan suami, artinya tidak melakukan hubungan intim secara langsung selama haid.

"Tapi jangan biarkan suami Anda terlantar. Harus menjadi wanita yang cerdas, aktif dan inovatif," kata Buya Yahya.

Sebagian ulama menambahkan, wanita haid tetap boleh bermesraan dengan suami, asalkan memakai sarung. 

Namun jika tidak memakai sarung, tetap diperbolehkan selama tidak memasuki wilayah yang diharamkan.

Sementara itu, seorang laki-laki yang mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri hukumnya haram. Namun jika hal itu dilakukan dengan bantuan tangan istri, maka tidak haram.

2. Tidak Boleh Masuk Masjid

Ilustrasi wanita muslimah
Ilustrasi wanita muslimah
Sumber :
  • Freepik

Wanita haid juga dilarang tinggal atau berdiam di dalam masjid. Akan tetapi, jika sekadar lewat atau berjalan di area masjid diperbolehkan.

"Bukan berarti jika ada hujan deras istrinya kehujanan di luar dan suaminya di dalam masjid. Tidak begitu, boleh masuk demi keselamatan diri," jelas Buya Yahya.

Dengan kata lain, jika dalam keadaan darurat atau untuk keselamatan diri, wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Namun dalam kondisi normal, tinggal di dalam masjid tetap dilarang.

3. Menyentuh atau Membawa Al-Quran

Ilustrasi membaca Al-Quran
Ilustrasi membaca Al-Quran
Sumber :
  • Pexels/RDNE Stock project

Larangan ketiga adalah menyentuh atau membawa Al-Quran. Termasuk membawa lembaran Al-Quran (mushaf) yang terlepas. Namun, jika Al-Quran dibawa bersama barang lain di dalam tas dan bukan tujuan utama membawanya, hal ini diperbolehkan.

"Di tas Anda ada Al-Quran, dan Anda sedang haid, nggak apa-apa. Yang penting jangan niat membawa Al-Quran saja," ujar Buya Yahya.

Dalam kondisi darurat, misalnya ada angin dan mushaf jatuh ke lantai, wanita haid boleh mengambilnya untuk memuliakan Al-Quran.

Membaca Al-Quran bagi Wanita Haid

Selain menyentuh, membaca Al-Quran bagi wanita haid juga memiliki aturan khusus.

Buya Yahya menjelaskan, wanita haid tidak boleh membaca Al-Quran kecuali untuk dzikir atau menjaga diri, seperti yang diajarkan Rasulullah.

Misalnya, saat hendak tidur, bisa membaca Surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, Al-Nas, atau Ayat Kursi, kemudian ditiupkan ke tangan dan diusap ke tubuh untuk perlindungan diri. Untuk yang memiliki anak, boleh dibacakan untuk anaknya.

Jika membaca Al-Quran bukan untuk dzikir atau menjaga diri, hukumnya haram menurut ajaran Imam Syafi'i. Namun menurut Imam Maliki, wanita haid diperbolehkan membaca Al-Quran untuk tujuan belajar dan mengajar, asalkan tanpa menyentuh mushaf.

Buya Yahya mencontohkan, jika di sebuah kampung hanya ada seorang ustadzah yang sedang haid, maka tetap diperbolehkan mengajar daripada santrinya bubar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu pula untuk siswa yang sedang hafalan Al-Quran, tetap boleh membaca agar hafalannya tidak hilang, meski tanpa menyentuh mushaf.

Dengan penjelasan ini, wanita haid tetap dapat menjalankan aktivitas keagamaan secara bijak dan sesuai syariat, sambil tetap menjaga keselamatan diri dan kelangsungan belajar Al-Quran bagi anak didik. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Modus Jual Kopi, Warung di Bekasi Ternyata Edarkan Obat Keras

Modus Jual Kopi, Warung di Bekasi Ternyata Edarkan Obat Keras

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni mengatakan seorang pria diamankan pada Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB.
Venezuela Alami Lebih dari 500 Gempa Susulan Sejak Gempa Pertama Mengguncang pada 24 Juni 2026

Venezuela Alami Lebih dari 500 Gempa Susulan Sejak Gempa Pertama Mengguncang pada 24 Juni 2026

Venezuela mengalami lebih dari 500 gempa susulan sejak dua gempa kuat mengguncang pada 24 Juni 2026 lalu.
Antisipasi Membludaknya Simpatisan Nadiem Saat Sidang Putusan, Polisi Perketat Keamanan

Antisipasi Membludaknya Simpatisan Nadiem Saat Sidang Putusan, Polisi Perketat Keamanan

Pengamanan diperketat karena sidang putusan Nadiem Makarim diperkirakan akan menyedot perhatian publik. Polisi mengantisipasi kehadiran massa, termasuk para simpatisan.
Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat

Dukung Deklarasi STBM, Bank Jakarta Berikan 1 Unit MCK Komunal di Tomang, Jakarta Barat

Bank Jakarta wujudkan program CSR berupa pemberian 1 Unit Mandi Cuci Kakus (MCK) berbasis komunal di Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Kerajinan Jabar Semakin Diminati, Nilai Transaksi PKJB 2026 Capai Rp54 Miliar

Kerajinan Jabar Semakin Diminati, Nilai Transaksi PKJB 2026 Capai Rp54 Miliar

Nilai transaksi penjualan produk kerajinan pada Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2026 mencapai Rp54 miliar.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT