News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Benarkah Puasa Rajab Termasuk Bid'ah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dari Empat Mazhab Ulama

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya bongkar hukum Puasa Rajab apakah sunnah atau bid'ah dari empat Mazhab ulama (Imam Hanafi, Maliki, Ahmad, dan Hambali).
Selasa, 23 Desember 2025 - 21:51 WIB
Ilustrasi niat Puasa Rajab
Sumber :
  • iStockPhoto

tvonenews.com - Puasa Rajab merupakan amalan di bulan Rajab paling dinantikan umat Muslim. Sayangnya amalan ini sering diperdebatkan di kalangan umat.

Beberapa kalangan umat Islam menganggap hukum puasa Rajab adalah sunnah. Sementara lainnya menyebut amalan sunnah ini adalah bid'ah lantaran tidak didukung dengan dalil dan hadis yang jelas alias palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hukum puasa Rajab adalah sunnah atau bid'ah, Buya Yahya menjelaskan hukum amalan ini dari pendapat para ulama. Hal tersebut sebagai acuan menghilangkan keraguan dari ibadah sunnah ini.

"Tidak ada riwayat yang benar, riwayat shahih dari Baginda Nabi tentang larangan Puasa Rajab, enggak ada yang melarang. Berita tentang larangan Puasa Rajab adalah berita bohong," ujar Buya Yahya dikutip tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (23/12/2025).

Buya Yahya tak membantah ada beberapa hadis riwayat palsu, misalnya tentang keutamaan Puasa 1 Rajab. Tetapi hal itu jangan menjadi acuan agar tidak mengerjakan ibadah sunnah tersebut.

Hukum Puasa Rajab Menurut 4 Mazhab Ulama

KH Yahya Zainul Ma arif alias Buya Yahya
KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Pengasuh LPD Al-Bahjah itu menegaskan jika mengacu dari empat Mazhab ulama, hukum Puasa Rajab adalah sunnah dan bukan bid'ah. Hanya saja ada sedikit perbedaan dari beberapa Mazhab.

"Adapun berita tentang Puasa Rajab ini sudah disepakati empat Mazhab, tidak ada yang mengatakan Puasa Bulan Rajab adalah bid'ah, tidak ada. Nanti akan kita singgung di ujung hanya Mazhab Imam Ahmad dan Hambali," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengambil satu hadis riwayat dari Imam Muslim sebagai contoh. Hadis ini berasal dari dialog antara Utsman Ibn Hakim al-Anshari dengan Sa'id Ibn Jubair.

Dalam hadis riwayat tersebut, Utsman bertanya kepada Sa'id Ibn Jubair mengenai Puasa Rajab dari kisah Ibnu 'Abbas. Melalui kisah tersebut, Rasulullah SAW mengerjakan ibadah sunnah ini tidak satu bulan penuh di Bulan Rajab.

"Saking banyaknya puasanya Nabi, sampai kami mengatakan kayaknya enggak ada yang dibolong selama Bulan Rajab. Kemudian suatu ketika Nabi juga pernah berbuka seperti sampai hampir kayak tidak puasa, paling puasa hanya satu dua (hari) saja yang lainnya tidak dipuasai di Bulan Rajab. Ini menunjukkan ini masalah sunnah," terangnya.

Dilansir dari karya "Pernahkah Rasulullah SAW Puasa Rajab"  dari Hengki Ferdiansyah, berikut bunyi hadis riwayat Imam Muslim dari Utsman Ibn Hakim al-Anshari:

سألت سعيد بن جبير عن صوم رجب فقال سمعت بن عباس يقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم حتى نقول لا يفطر ويفطر حتى نقول لا يصوم

Artinya: "Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh." (HR. Muslim).

Ia mengatakan, Puasa Rajab tidak dianjurkan dalam satu bulan penuh. Khawatirnya hukum ibadah sunnah ini akan menyerupai kewajiban ibadah Puasa di bulan Ramadhan.

"Intinya begini, kalau Anda ingin Puasa Rajab, tentu silakan berpuasa di Bulan Rajab. Yang palsu buang hadis palsunya, Rajab-nya kembali kepada hadis yang jelas," tegasnya.

Hal ini berkaitan dengan penjelasan Mazhab Imam Ahmad dan Imam Hambali. Buya Yahya menjelaskan hukum Puasa Rajab dari kedua Mazhab ulama tersebut adalah makruh.

Maksudnya begini, kemakruhan tersebut berlaku jika melaksanakan Puasa Rajab selama satu bulan penuh. Adapun hukumnya menjadi sunnah apabila dikerjakan beberapa hari atau tidak selama 30 hari.

"Bukan berarti Imam Ahmad mengatakan tidak sunnah, hanya dianjurkan ada yang dibolong satu saja, atau dua (hari), atau yang penting jangan semuanya supaya tidak menjadi mengkhususkan Rajab dengan puasa (Ramadhan)," paparnya.

Dilansir dari kitab Fatawa al-Hindiyah, Juz 1, hal 202 oleh Syaikh Nizhamuddin al-Balkhi, hukum puasa Rajab dari Mazhab Imam Hanafi adalah sunnah. Ini mengacu puasa disunnahkan di empat bulan haram.

Berdasarkan Mazhab Imam Hanafi, urutan puasa sunnah terletak di Bulan Dzul'qadah, Bulan Rajab, Bulan Sya'ban, dan Bulan Muharram (Puasa Asyura di 10 Muharram).

Merujuk dari kitab Syarh al-Kharsyi 'ala Mukhtashar Khalil karya Muhammad bin Abdullah Al-Kharsyi, yang menjelaskan tentang Mazhab Imam Maliki. Melalui mazhab ulama ini, puasa sunnah di bulan haram, termasuk Bulan Rajab.

Melalui Mazhab Imam Maliki, urutan puasa sunnah di bulan haram, pertama di Bulan Muharram, kedua di Bulan Rajab, ketiga di Bulan Dzulqa'dah, keempat di Bulan Dzulhijjah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Siapa yang bilang itu bid'ah? Itu aneh sekali dia. Cara berpikirnya bagaimana? Puasa tanggal 1 Rajab boleh, tanggal 2 Rajab boleh, sampai 30 Rajab juga boleh. Jangan dikatakan bid'ah dong. Nabi berpuasa sebanyak itu menunjukkan ada keutamaannya," pungkasnya.

(hap)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)
Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT