News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Bolehkah Puasa Sunnah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Belum membayar atau mengqadha utang puasa Ramadhan, bolehkah puasa sunnah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Selasa, 30 Desember 2025 - 13:26 WIB
Ilustrasi puasa Ramadhan
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

tvOnenews.com - Masalah utang puasa Ramadhan kerap menjadi pertanyaan di tengah umat Islam, terutama saat memasuki bulan Syawal yang identik dengan anjuran puasa sunnah

Banyak yang bertanya, apakah seseorang boleh menjalankan puasa sunnah sementara utang puasa Ramadhan belum ditunaikan?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya memberikan penjelasan tegas terkait persoalan tersebut. 

Menurutnya, terdapat perbedaan hukum antara puasa wajib dan puasa sunnah yang harus menjadi perhatian utama.

“Puasa Syawal hukumnya sunnah, dan membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib,” ujar Buya Yahya dalam salah satu kajiannya, dilansir kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Ilustrasi Puasa di Bulan Syakban
Ilustrasi Puasa di Bulan Syakban
Sumber :
  • Canva @PutriRani

Ia menegaskan, kewajiban harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. 

Oleh karena itu, seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan karena kelalaiannya sendiri tidak diperkenankan menunda qadha demi menjalankan puasa sunnah.

“Jika orang tersebut punya utang puasa Ramadhan karena kebandelannya, bukan karena udzur syar’i, maka dia harus segera membayar,” jelasnya.

Buya Yahya menambahkan, dalam kondisi tersebut, seseorang bahkan dilarang menjalankan puasa sunnah sebelum menyelesaikan kewajiban qadha.

“Artinya setelah Syawal harus segera diqadha, tidak diperkenankan bahkan haram jika dia berpuasa sunnah,” tegasnya.

Potret Buya Yahya
Potret Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Namun demikian, hukum tersebut berbeda bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur syar’i, seperti wanita yang sedang haid atau orang yang sakit. 

Dalam kondisi ini, Buya Yahya menyebut puasa sunnah masih diperbolehkan meski utang puasa belum dibayar.

“Tapi jika meninggalkan puasanya karena udzur seperti wanita haid atau dalam keadaan sakit, maka dia boleh melakukan puasa sunnah, kemudian puasa qadha,” ungkapnya.

Meski begitu, Buya Yahya menawarkan solusi yang dinilainya lebih baik dan bernilai pahala lebih besar. Ia menganjurkan agar utang puasa Ramadhan dibayar di bulan Syawal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi ada solusi yang lebih indah, baik orang yang meninggalkan puasa karena bandel maupun wanita haid, bayar utang puasa di bulan Syawal, maka Anda akan mendapatkan pahala Syawal,” tuturnya.

Ilustrasi baca niat puasa Rajab
Ilustrasi baca niat puasa Rajab
Sumber :
  • iStockPhoto
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekjen PBB Serukan Penghentian Operasi Militer Gabungan demi Cegah Penderitaan Manusia yang Lebih Luas

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyampaikan desakan agar segera dilakukan deeskalasi dan penghentian kekerasan di tengah berkecamuknya operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT