Apakah Investasi Kripto Halal dalam Islam? Begini Menurut Fatwa MUI
- IST
tvOnenews.com - Investasi kripto semakin diminati masyarakat karena dianggap menawarkan potensi keuntungan besar dalam waktu singkat.
Namun, di balik popularitasnya, muncul pertanyaan penting bagi umat Muslim: apakah investasi kripto halal dalam Islam?
Untuk menjawab hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengkaji kripto dari sudut pandang syariah.
Melalui fatwa ini, MUI menilai aspek akad, kejelasan aset, hingga potensi unsur gharar dan maisir dalam transaksi kripto.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum investasi kripto menurut Islam? Yuk, simak penjelasan selengkapnya!
- ANTARA
Apa Itu Investasi Kripto?
Cryptocurrency atau mata uang kripto merupakan bentuk mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat setiap transaksi secara transparan dan aman.
Berbeda dengan jenis mata uang konvensional yang diterbitkan bank sentral, Cryptocurrency bersifat terdesentralisasi.
Ini artinya, tidak ada pihak ketiga yang berperan sebagai 'pelindung' seperti bank atau pemerintah yang membantu mengontrol atau memanipulasi transaksi kripto.
Rancangan Awal Mata Uang Kripto
Sejak kemunculannya, mata uang kripto awalnya dirancang sebagai alternatif dari mata uang konvensional.
Namun, seiring dengan penggunaannya, kripto berkembang menjadi instrumen investasi.
Mata uang dalam kripto seperti Bitcoin dan lainnya pun mulai menarik perhatian karena potensi kenaikannya yang signifikan dalam waktu singkat.
Kendati demikian, sifat volatilitasnya justru membuatnya juga punya risiko yang tinggi.
Hal tersebut yang menjadikan kripto masih diperdebatkan karena tantangan regulasi dan sifat spekulatifnya.
Hukum Investasi Kripto dalam Islam
- ANTARA
Seiring dengan perkembangan kripto di tanah air, muncul pertanyaan seputar hukum investasinya dalam pandangan Islam.
Hal tersebut menjadi penting mengingat dalam Islam, setiap aktivitas keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan menjauhkan dari unsur haram seperti riba, gharar (ketidakpastian), serta maisir (perjudian).
Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwanya.
Melansir dari laman resmi MUI, keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
(nka)
Load more