News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana ya hukumnya dalam Islam kalau naik Transportasi Umum (Transum) antara laki-laki dan perempuan berdesakan? simak penjelasannya
Rabu, 4 Februari 2026 - 22:02 WIB
Naik Transportasi Umum (Transum)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, tvOnenews.com- Transportasi umum atau Transum umum di Indonesia umum digunakan. Terlebih di Jakarta, karena salah satu kota yang padat dan sibuk di Indonesia. 

Penggunaan Transum saat ini meningkat, karena setiap tujuannya sudah mulai terhubung antara Kota, seperti Jabodetabek. Terhubung dengan Commuter Line atau KRL, Transjakarta, MRT dan LRT. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua Transum di atas tersedia di Jakarta yang membantu mobilitas masyarakat. Terlebih dijam sibuk membuat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram berbaur menjadi satu tak terhindarkan.

Naik Transportasi Umum (Transum)
Naik Transportasi Umum (Transum)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lantas, bagaimana hukum laki-laki dan perempuan bukan mahram berdesakan dalam Transum?

Atas pertanyaan tersebut, berikut penjelasan dari Rahmat Nur Hidayat yang menyampaikan dari hasil kitab Syarhus Sunnah lil Muzani.

Dalam penjelasannya, dikatakan apabila laki-laki dan perempuan berdesakan atau bercampur menjadi satu dalam transportasi umum (Transum) tidak masalah. 

Namun, hal ini didasarkan dengan syarat, jika ada ruang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Jika melihat Transum di Jakarta memang ada khusus gerbong atau wilayah perempuan.

Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?
Naik Transum saat Kondisi Sibuk, Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Berdesakan, Bagaimana Hukumnya?
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube RNH Channel

Namun, bagaimana jika kondisinya dijam sibuk atau keadaan darurat? sehingga membuat antara laki-laki dan perempuan bercampur menjadi satu.

Ustaz Rahmat menyampaikan sulit untuk dilarang karena ruang publik. Sebaiknya hindari, artinya perempuan masuk ke wilayah khusus perempuan.

"(seharusnya) ada bagian untuk laki-laki dan wanita. Jadi tidak mengapa atau tidak papa. Karena kalau dituntut nggak ada laki-laki atau lawan jenis dalam satu kendaraan ini sampai kiamat yaitu susah ya," katanya dikutip dari YouTube RNH Channel, Rabu (4/2) menjelaskan dari syahri sunahil muzani karya syekh Muhammad Umar salim bazalamul hafidahullah (Syarhus Sunnah lil Muzani).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu sebenarnya termasuk istilah tapi itu ikhtilat yang tidak bisa dihindari. Karena ini tempat umum karena nggak mungkin dilarang-larang," sambungnya.

Lebih lanjut, Ustaz Rahmat menyampaikan, penjelasan tersebut berdasarkan dari aktivitas sehari-hari. Seperti anak sekolah dari rumah menuju ke Sekolah menggunakan transportasi umum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia

Trending

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT