News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

H-10 Ramadhan 2026: Tradisi ruwahan atau munggahan, memangnya diperbolehkan dalam Islam? Begini penjelasan Buya Yahya.
Senin, 9 Februari 2026 - 01:56 WIB
Ilustrasi tradisi ruwahan atau munggahan jelang Ramadhan
Sumber :
  • Ilustrasi AI

tvOnenews.com - Memasuki H-10 menjelang Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, berbagai tradisi khas Nusantara kembali hidup di tengah masyarakat. 

Salah satunya adalah tradisi ruwahan atau munggahan, yang biasa diisi dengan doa bersama, berbagi makanan, serta berkumpul dengan keluarga dan tetangga sebelum memasuki bulan suci.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan praktik ini. Apakah ruwahan atau munggahan benar-benar dibolehkan dalam Islam? 

Apakah mendoakan arwah dalam tradisi tersebut sesuai dengan syariat, atau justru termasuk amalan yang keliru?

Untuk menjawab kegelisahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menyejukkan dan proporsional, dengan menempatkan tradisi pada koridor akidah dan syariat yang benar.

Ilustrasi Ramadhan 2026
Ilustrasi Ramadhan 2026
Sumber :
  • Ilustrasi AI

Memahami Makna “Ruh” dalam Tradisi Ruwahan

Buya Yahya menegaskan bahwa hal paling mendasar yang perlu dipahami sebelum menilai tradisi ruwahan adalah bagaimana seseorang memaknai “ruh” itu sendiri. 

Jika yang dimaksud adalah ruh orang-orang beriman yang telah wafat, maka mendoakan mereka merupakan amalan yang dibenarkan.

“Kalau ruh yang dimaksud adalah orang-orang beriman yang telah mendahului kita, kemudian kita mendoakan mereka, kapan saja kita boleh mendoakan,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Dengan demikian, doa untuk orang-orang beriman yang telah meninggal tidak terikat waktu tertentu. 

Baik menjelang Ramadhan maupun di hari lain, mendoakan mereka tetap sah dan bernilai ibadah.

Berbagi Makanan dan Silaturahim Jelang Ramadhan

Selain doa, tradisi ruwahan atau munggahan juga identik dengan berbagi makanan dan berkumpul bersama. 

Menurut Buya Yahya, hal ini justru memiliki nilai kebaikan yang besar, selama niat dan praktiknya benar.

“Untuk yang hidup, menjalin silaturahim, saling bertukar makanan. Suasana indah seperti itu. Justru itu mukadimah, keakraban sebelum Ramadhan dan sah-sah saja,” kata Buya Yahya.

Ia menilai tradisi tersebut sebagai pengantar yang baik sebelum memasuki Ramadhan, karena menghadirkan suasana kehangatan, kebersamaan, dan saling berbagi di tengah masyarakat.

Doa untuk Orang yang Telah Wafat: Dianjurkan

Dalam tradisi ruwahan, doa untuk orang yang telah mendahului sering menjadi bagian utama. Buya Yahya menegaskan bahwa hal ini bukan hanya boleh, tetapi juga dianjurkan, selama doa tersebut ditujukan kepada sesama orang beriman.

“Kemudian di dalamnya ada doa-doa untuk orang yang telah mendahului kita, maknanya adalah mendoakan. Mendoakan dari kita ahli iman, ya sah, bahkan dianjurkan,” lanjutnya.

Dengan catatan, doa tersebut tidak disertai keyakinan atau praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Meluruskan Hal yang Tidak Sesuai Syariat

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam tetap kritis terhadap unsur-unsur tradisi yang berpotensi melenceng dari syariat. 

Jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak jelas atau tidak sesuai ajaran Islam, maka sebaiknya ditinggalkan.

Salah satu contohnya adalah penyebutan nama arwah yang tidak jelas asal-usul atau keyakinannya. 

Menurut Buya Yahya, hal tersebut bisa diarahkan ulang dengan cara yang lebih tepat.

“Kalau ada kesalahan, mungkin telah disebut sesuatu atau mungkin ruh-ruh yang tidak jelas, tinggal dihilangkan saja,” kata Buya Yahya.

Sebagai gantinya, doa dapat diarahkan secara umum untuk ruh orang-orang beriman yang telah wafat.

Tradisi Baik yang Perlu Dijaga dan Diluruskan

Buya Yahya menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa selama tradisi ruwahan atau munggahan masih bisa diarahkan agar sesuai dengan syariat, maka tidak ada alasan untuk meninggalkannya.

“Jadi, selagi perkumpulan tersebut masih bisa diarahkan, sesuai dengan syariat, lanjutkan karena itu tradisi yang baik. Membagi makanan, siapa yang menyalahkan bagi-bagi makanan,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa tradisi ruwahan atau munggahan menjelang Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, bahkan mengandung banyak nilai kebaikan. 

Kuncinya terletak pada niat, pemahaman akidah yang lurus, serta kesediaan untuk meluruskan praktik yang tidak sesuai dengan syariat. (gwn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, Rabu 1 Juli: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Jepang

Jadwal AVC Girls’ U18 Championship 2026, di mana hari ini ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 yang akan beraksi. Garuda Pertiwi Muda akan memulai perjuangannya melawan Jepang.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT