H-10 Ramadhan 2026: Tradisi Ruwahan atau Munggahan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya
- Ilustrasi AI
tvOnenews.com - Memasuki H-10 menjelang Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, berbagai tradisi khas Nusantara kembali hidup di tengah masyarakat.
Salah satunya adalah tradisi ruwahan atau munggahan, yang biasa diisi dengan doa bersama, berbagi makanan, serta berkumpul dengan keluarga dan tetangga sebelum memasuki bulan suci.
Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan praktik ini. Apakah ruwahan atau munggahan benar-benar dibolehkan dalam Islam?
Apakah mendoakan arwah dalam tradisi tersebut sesuai dengan syariat, atau justru termasuk amalan yang keliru?
Untuk menjawab kegelisahan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menyejukkan dan proporsional, dengan menempatkan tradisi pada koridor akidah dan syariat yang benar.

- Ilustrasi AI
Memahami Makna “Ruh” dalam Tradisi Ruwahan
Buya Yahya menegaskan bahwa hal paling mendasar yang perlu dipahami sebelum menilai tradisi ruwahan adalah bagaimana seseorang memaknai “ruh” itu sendiri.
Jika yang dimaksud adalah ruh orang-orang beriman yang telah wafat, maka mendoakan mereka merupakan amalan yang dibenarkan.
“Kalau ruh yang dimaksud adalah orang-orang beriman yang telah mendahului kita, kemudian kita mendoakan mereka, kapan saja kita boleh mendoakan,” ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dengan demikian, doa untuk orang-orang beriman yang telah meninggal tidak terikat waktu tertentu.
Baik menjelang Ramadhan maupun di hari lain, mendoakan mereka tetap sah dan bernilai ibadah.
Berbagi Makanan dan Silaturahim Jelang Ramadhan
Selain doa, tradisi ruwahan atau munggahan juga identik dengan berbagi makanan dan berkumpul bersama.
Menurut Buya Yahya, hal ini justru memiliki nilai kebaikan yang besar, selama niat dan praktiknya benar.
“Untuk yang hidup, menjalin silaturahim, saling bertukar makanan. Suasana indah seperti itu. Justru itu mukadimah, keakraban sebelum Ramadhan dan sah-sah saja,” kata Buya Yahya.
Ia menilai tradisi tersebut sebagai pengantar yang baik sebelum memasuki Ramadhan, karena menghadirkan suasana kehangatan, kebersamaan, dan saling berbagi di tengah masyarakat.
Doa untuk Orang yang Telah Wafat: Dianjurkan
Dalam tradisi ruwahan, doa untuk orang yang telah mendahului sering menjadi bagian utama. Buya Yahya menegaskan bahwa hal ini bukan hanya boleh, tetapi juga dianjurkan, selama doa tersebut ditujukan kepada sesama orang beriman.
“Kemudian di dalamnya ada doa-doa untuk orang yang telah mendahului kita, maknanya adalah mendoakan. Mendoakan dari kita ahli iman, ya sah, bahkan dianjurkan,” lanjutnya.
Dengan catatan, doa tersebut tidak disertai keyakinan atau praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Meluruskan Hal yang Tidak Sesuai Syariat
Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam tetap kritis terhadap unsur-unsur tradisi yang berpotensi melenceng dari syariat.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak jelas atau tidak sesuai ajaran Islam, maka sebaiknya ditinggalkan.
Salah satu contohnya adalah penyebutan nama arwah yang tidak jelas asal-usul atau keyakinannya.
Menurut Buya Yahya, hal tersebut bisa diarahkan ulang dengan cara yang lebih tepat.
“Kalau ada kesalahan, mungkin telah disebut sesuatu atau mungkin ruh-ruh yang tidak jelas, tinggal dihilangkan saja,” kata Buya Yahya.
Sebagai gantinya, doa dapat diarahkan secara umum untuk ruh orang-orang beriman yang telah wafat.
Tradisi Baik yang Perlu Dijaga dan Diluruskan
Buya Yahya menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa selama tradisi ruwahan atau munggahan masih bisa diarahkan agar sesuai dengan syariat, maka tidak ada alasan untuk meninggalkannya.
“Jadi, selagi perkumpulan tersebut masih bisa diarahkan, sesuai dengan syariat, lanjutkan karena itu tradisi yang baik. Membagi makanan, siapa yang menyalahkan bagi-bagi makanan,” pungkasnya.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa tradisi ruwahan atau munggahan menjelang Ramadhan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, bahkan mengandung banyak nilai kebaikan.
Kuncinya terletak pada niat, pemahaman akidah yang lurus, serta kesediaan untuk meluruskan praktik yang tidak sesuai dengan syariat. (gwn)
Load more