Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah?
- Pexels/Michael Burrows
tvOnenews.com - Waktu shalat dalam Islam bukan sekadar penanda rutinitas ibadah, tetapi juga bagian dari disiplin yang sangat dijaga.
Setiap shalat memiliki batas waktu yang jelas, sekaligus hikmah yang mendalam.
Namun dalam praktiknya, ada kalanya seseorang menghadapi situasi tertentu: kesibukan, kelelahan, atau bahkan kelalaian, hingga shalat tertunda mendekati waktu berikutnya.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah tentang shalat Isya.
Bagaimana jika shalat Isya dilakukan sangat mepet waktu Subuh, bahkan hampir masuk fajar? Apakah shalatnya masih sah, atau justru sudah keluar dari ketentuan waktu?
Persoalan ini pernah dijelaskan oleh Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan, seorang ulama yang dikenal luas dalam kajian fikih.

- Ilustrasi AI
Beliau memberikan penjelasan penting tentang pembagian waktu shalat Isya.
"Shalat Isya memiliki dua waktu, waktu ikhtiyari dan waktu dhoruri," jelasnya, dilansir dari kanal YouTube ShahihFiqih.
Penjelasan ini menjadi kunci dalam memahami hukum shalat Isya yang diakhirkan.
Dalam fikih, waktu ikhtiyari adalah waktu pilihan yang utama, sementara waktu dhoruri adalah waktu darurat yang masih dibolehkan dalam kondisi tertentu.
"Yang ikhtiyari hanya sampai tengah malam. Sedangkan yang dhoruri sampai terbit fajar," kata Syaikh Sa’ad.
Artinya, waktu terbaik untuk menunaikan shalat Isya adalah sejak masuk waktunya hingga pertengahan malam.
Setelah itu, shalat Isya masih berada dalam rentang waktu darurat hingga sebelum fajar terbit.

- Pexels/Michael Burrows
Beliau juga menegaskan bahwa pembagian waktu ini bukan pendapat lemah atau menyimpang, melainkan pandangan yang kuat dalam khazanah fikih.
"Ini pendapat dari empat madzhab, Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah," terangnya.
Dalil yang menjadi landasan di antaranya adalah hadis Abu Qotadah. Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan mengutip sabda Nabi SAW:
"Tertidur bukan penyepelean, yang merupakan penyepelean adalah ketika seorang shalat sampai datang waktu setelahnya."
Hadis ini menunjukkan bahwa waktu-waktu shalat pada dasarnya saling bersambung.
Tidak ada jeda kosong di antara waktu shalat fardhu, kecuali yang memang dikecualikan oleh ijma’ ulama.
Dengan pemahaman ini, shalat Isya yang dilakukan sebelum fajar masih berada dalam rentang waktunya.
Namun, ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan, yakni soal uzur.

- freepik
Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan memberikan penegasan.
"Jika tanpa uzur maka tidak boleh. Karena telah melewati waktu ikhtiyari dan melakukannya di waktu dhoruri," ujarnya.
Ini berarti, seseorang yang tidak memiliki alasan syar’i tidak dibenarkan sengaja menunda shalat Isya hingga lewat tengah malam.
Waktu darurat bukanlah waktu yang boleh dijadikan kebiasaan tanpa sebab.
Sebaliknya, bagi mereka yang benar-benar memiliki uzur, syariat memberikan kelonggaran.
"Sehingga orang yang memiliki uzur, sehingga tidak bisa shalat hingga tengah malam, maka ia tetap boleh shalat di waktu dhoruri ini," tambahnya.
"Ia boleh melakukannya, setelah tengah malam berlalu, hanya saja jangan sampai melakukannya saat fajar telah terbit," sambungnya.
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa shalat Isya yang mepet waktu Subuh masih sah selama dilakukan sebelum fajar, terutama jika ada uzur.
Tetapi jika tanpa uzur, tindakan tersebut tidak dibenarkan karena berarti meninggalkan waktu utama yang telah ditetapkan. (gwn)
Load more