Sudah Diujung Bulan Syaban, Masih Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan? Ustaz Abdul Somad Berikan Penjelasannya
- Ilustrasi AI
tvOnenews.com - Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Kini sudah masuk dipenghujung bulan Syaban.
Umat Islam pun mulai melakukan berbagai persiapan, baik jasmani maupun rohani, untuk menyambut ibadah puasa yang sarat keutamaan, termasuk menyelesaikan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tertunda.
Lantas, apakah diperbolehkan mengqadha puasa saat Syaban telah mendekati akhir?
Batas Akhir Bayar Utang Puasa
Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Kun Ma Alloh, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai batas akhir pelaksanaan qadha puasa.
Agar tidak terjadi kesalahan, umat Islam perlu memahami ketentuan pelunasan utang puasa sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia terlebih dahulu menguraikan bahwa mengganti puasa pada bulan Syaban memiliki keutamaan tersendiri.
"Siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari senin, otomatis dapat 3," kata Ustaz Abdul Somad.
"Puasa qadha lunas 1 hari, puasa sunnah Syaban dapat, puasa hari senin dapat," lanjutnya.

- Tangkapan Layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
Ia turut menguraikan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait niat saat melaksanakan puasa qadha.
"Niatnya satu aja, saya niat puasa qadha, otomatis dapat 3, jadi enggak perlu niatnya 3," jelasnya.
Mengenai tenggat waktunya, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa penggantian puasa masih dapat dilakukan hingga bulan Syaban berakhir dan memasuki datangnya Ramadhan.
"Batasnya kapan, sampai Ramadhan ini," jelasnya.
Lantas, bagaimana apabila kewajiban tersebut belum juga ditunaikan ketika Ramadhan telah tiba?
"Maka dia tetap qadha selesai Ramadhan hanya saja kena denda plus," kata Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa denda yang dimaksud adalah kewajiban membayar fidyah.
Oleh sebab itu, setelah Ramadhan usai, sisa puasa yang belum tergantikan tetap wajib diqadha dan disertai dengan pembayaran fidyah.
"Maka dia kena dua, qadha plus fidyah," tandasnya.
(far/kmr)
Load more