Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
- Pexels/Michael Burrows
tvOnenews.com - Ramadhan sering menghadirkan satu kebiasaan yang indah: malam terasa lebih hidup dengan rangkaian ibadah.
Setelah berbuka, kaum muslimin berbondong-bondong menunaikan shalat Isya, dilanjutkan Tarawih, lalu ditutup dengan Witir.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: jika Witir sudah dikerjakan setelah Tarawih, apakah masih boleh bangun malam untuk Tahajud?
Pertanyaan ini penting karena banyak orang ingin meraih keutamaan qiyamul lail, tetapi khawatir ibadahnya bertabrakan dengan pemahaman bahwa Witir adalah “penutup” shalat malam.
Pembahasan mengenai hal ini pernah dibahas oleh Ustaz Adi Hidayat, untuk membantu meluruskan kebingungan tersebut.

- Pexels/Mohammed Alim
Memahami Makna Witir
Secara bahasa, witir bermakna ganjil. Dalam praktik shalat, para ulama menjelaskan Witir sebagai shalat dengan jumlah rakaat ganjil yang memiliki posisi istimewa di malam hari.
Di sinilah kemudian lahir perbedaan cara pandang di kalangan ulama.
Sebagaimana diterangkan oleh Ustaz Adi Hidayat, Witir dipahami melalui dua pendekatan besar.
Pendekatan pertama memposisikan Witir sebagai penutup mutlak dari seluruh shalat malam.
Artinya, ketika Witir sudah ditunaikan, maka tidak ada lagi shalat setelahnya pada malam itu.
Pendekatan kedua memberikan nuansa yang lebih fleksibel. Witir tetap dipandang sebagai penutup, tetapi penutup untuk rangkaian shalat yang sudah dikerjakan, bukan penghalang untuk shalat berikutnya.
“Witir adalah penutup rangkaian shalat yang ditunaikan. Tapi, dia bisa dibuka kembali. Menutup yang sebelumnya, dan membuka yang baru. Jadi bukan berarti setelah witir nggak boleh shalat lagi,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

- YouTube/Adi Hidayat Official
Dalil Praktik Nabi
Untuk menguatkan pemahaman tersebut, Ustaz Adi Hidayat mengutip contoh langsung dari kehidupan Rasulullah SAW.
Diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah melaksanakan Witir, lalu menduga waktu Subuh telah dekat.
Namun setelah diperhatikan, ternyata masih ada jeda waktu yang cukup panjang. Dalam kondisi itu, Nabi SAW kembali menunaikan shalat.
“Suatu kali, Nabi SAW sudah witir. Ketika selesai witir, beliau menduga adzan akan berkumandang. Tapi ternyata ketika dilihat, masih ada jeda waktunya cukup lama. Maka beliau shalat lagi,” terang Ustaz Adi Hidayat.
Riwayat ini dipahami oleh para ulama sebagai dalil bahwa shalat setelah Witir bukan sesuatu yang terlarang.
Kenapa Ulama Berbeda Pendapat?
Perbedaan tidak terletak pada boleh atau tidaknya shalat malam, melainkan pada apakah Witir perlu diulang atau tidak.
Sebagian ulama berpendapat, jika Witir sudah dikerjakan, maka tidak perlu Witir lagi. Pendapat ini banyak dikenal dalam Madzhab Hanbali. Alasannya sederhana: Nabi dalam riwayat tersebut tidak mengulang Witir.
Sebagian ulama lain, khususnya dalam Madzhab Syafi’i, membuka kemungkinan untuk Witir kembali, selama adzan Subuh belum berkumandang. Logikanya, ketiadaan Witir kedua pada riwayat tadi dipahami karena waktu Subuh sudah masuk.
Ustaz Adi Hidayat merangkum perbedaan ini dengan sangat praktis:
“Pemahaman ulama di sini ada dua. Tinggal ambil yang paling nyaman buat Anda,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Jadi, Jika Sudah Witir Setelah Tarawih?
Ada dua pilihan yang sama-sama memiliki landasan ilmiah:
1. Witir Diakhirkan
Jika ingin mengikuti pendapat bahwa Witir adalah penutup mutlak, maka Witir bisa ditunda.
Setelah Tarawih, cukup berhenti tanpa Witir. Nanti saat bangun Tahajud, shalat malam ditutup dengan Witir.
2. Witir Langsung Setelah Tarawih
Jika sudah Witir bersama imam, tetap boleh bangun malam untuk Tahajud. Setelah Tahajud, boleh memilih:
* Tidak Witir lagi (mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal)
* Witir kembali sebelum Subuh (mengikuti Imam Asy-Syafi’i)
“Bagi yang berpemahaman yang kedua, witir saja, nanti malam bangun tahajud. Apakah setelah itu witir lagi atau tidak, silahkan memilih,” kata Ustaz Adi Hidayat.
Dari penjelasan tersebut, tampak bahwa Islam memberi keluasan dalam praktik ibadah, selama memiliki pijakan dalil dan bimbingan ulama. Jika sudah Witir setelah Tarawih, Tahajud tetap sah dan boleh dikerjakan.
Yang terpenting bukan memperdebatkan perbedaan, tetapi menjaga kekhusyukan, konsistensi, dan keikhlasan dalam menghidupkan malam-malam Ramadhan. (gwn)
Load more