Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro Soal Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Kompolnas Ungkap Potensi PTDH Sangat Besar
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara soal gelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus penyalahgunaan narkotika, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menerangkan, dalam sidang ini, ada potensi besar sanksi yang diberikan terhadap AKBP Didik yaitu PTDH.
“Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sangat besar,” kata Anam, di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut Anam belum mengungkap secara detail terkait hasil sidang etik ini. Namun ia memastikan bahwa Polri akan memberikan sanksi yang maksimal terhadap AKBP Didik.
“Nah, tapi kita harus lihat ya. Kami yakin dengan proses yang cepat kayak begini, yang mendalam dan koordinasi antara kami dan Propam ya dan memastikan apa, kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal,” tutur Anam.
Untuk diketahui, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang kode etik kasus penyalahgunaan narkotika sabu dan psikotropika, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com, AKBP Didik terlihat memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB. Tampak AKBP Didik menggunakan seragam pakaian dinas harian (PDH) Polri berwarna cokelat, lengka dengan atribut dan topi.
Sementara itu AKBP Didik terlihat dijaga ketat oleh sejumlah anggota provost saat masuk ke dalam ruang sidang.
Terkait hal ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“(Sidang etik dilaksanakan) di Gedung TNCC,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Kemudian Trunoyudo menerangkan, sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
“(Sidang) pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Fabruari 2026,” jelasnya. (ars/iwh)
Load more