Fantastis! Jumlah Uang Ditilap Bupati Fadia Arafiq Setara 400 Rumah, Begini Hukum Korupsi dalam Islam
- dok.Pemkab Pekalongan
Sebagaimana dijelaskan dama hadist ini,
فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ
Artinya: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil harta tanpa haknya (korupsi), selain pada hari kiamat nanti harta itu ia pikul di atas tengkuknya; jika korupsinya berupa seekor unta, ia akan memikulnya dan mengeluarkan suara unta; jika koruspinya seekor sapi, maka sapi itu dipikulnya dan melenguh; dan jika harta yang ia ambil berupa kambing, maka kambing itu akan mengembik." (HR Al-Bukhari).
UAH pun mengajak kita tidka mentoleransi perilaku korupsi. Baiknya gunakan kata maling bukan koruptor.
"Ketika keluar orangnya pakaikan jaket kuning, misalnya dan tulis di belakangnya 'Maling'. Dengan seperti itu, akan beri dampak pada jiwanya untuk mengulangi perbuatan yang serupa jelas ya," ungkap Ustaz yang akrab disapa UAH itu.(klw)
Load more