News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapan Boleh Menjamak dan Mengqashar Shalat? Ini Syarat dan Ketentuannya Kata Ustaz Adi Hidayat

Kapan boleh menjamak dan mengqashar shalat? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang syarat dan ketentuan shalat jamak dan qashar.
Minggu, 15 Maret 2026 - 06:00 WIB
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Meruyert Gonullu

tvOnenews.com - Dalam ajaran Islam, shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim. 

Namun dalam kondisi tertentu, syariat memberikan kemudahan agar ibadah tetap bisa dilaksanakan tanpa memberatkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah menjamak dan mengqashar shalat, yang biasanya dilakukan ketika seseorang sedang dalam perjalanan.

Meski begitu, tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai ketentuan pasti kapan diperbolehkan menjamak atau mengqashar shalat. 

Apakah harus menempuh jarak tertentu? Atau boleh dilakukan karena alasan kesibukan?

Menjawab hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan menjamak maupun mengqashar shalat fardhu. 

Ketentuan itu tidak hanya berkaitan dengan jarak perjalanan, tetapi juga tingkat kesulitan yang dihadapi seseorang.

Ilustrasi shalat Dhuha
Ilustrasi shalat Dhuha
Sumber :
  • Pexels/Thirdman

Ketentuan Jarak Perjalanan

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa salah satu syarat seseorang boleh mengqashar atau menjamak shalat adalah ketika melakukan perjalanan dengan jarak tertentu.

Ia mengatakan bahwa ukuran jarak tersebut telah dijelaskan oleh para ulama berdasarkan riwayat yang ada.

“Dari segi jarak yang boleh dijamak atau diqahar itu yang pertama adalah jaraknya tiga farsakh. Kalau dikonversi ke hitungan sekarang kurang lebih 82 kilometer. Itu minimalnya,” jelas Ustaz Adi Hidayat.

Artinya, jika seseorang melakukan perjalanan dengan jarak minimal sekitar 82 kilometer, maka ia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan berupa shalat jamak atau qashar.

Ilustrasi shalat
Ilustrasi shalat
Sumber :
  • Pexels/Taha Çendek

Perbedaan Jamak dan Qashar

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat juga menerangkan bahwa ada beberapa bentuk keringanan dalam shalat saat perjalanan.

Pertama adalah qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat shalat yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti pada salat Dzuhur, Ashar, dan Isya.

Kedua adalah jamak, yakni menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, misalnya Dzuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya.

Bahkan dalam kondisi tertentu, keduanya bisa dilakukan sekaligus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi ada qashar saja, ada jamak saja, dan ada juga jamak sekaligus qashar,” ujar Ustaz Adi Hidayat.

Sebagai contoh, seseorang bisa menjamak shalat Dzuhur dan Ashar dengan tetap empat rakaat masing-masing. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

PKS Siapkan Legislator Muda 2029 Lewat Jalan Muda Parlemen: Target DPR RI di Bawah 40 Tahun

Ketua DPP PKS Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa (BPPM), Aang Kunaifi menjelaskan bahwa proses pencalegan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Sesi Latsarmil, Ini Respons Presiden Prabowo

Lima calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan dasar kemiliteran (latsarmil).
Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Tak Hanya Apresiasi Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Kelantan, Datuk Mohamed Fadzli Kutip Surat Al Hujurat Ayat 13

Wakil Menteri Besar Kelantan Datuk Dr. Mohamed Fadzli bin Hassan apresiasi kunjungan wisatawan Indonesia ke Kelantan. Kata dia, kunjungan masyarakat Indonesia
Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Airlangga Pastikan Bunga KUR Tetap 6 Persen Meski BI Rate Naik, Demi Jaga Pembiayaan UMKM

Menko Airlangga Hartarto memastikan bunga KUR tetap 6 persen meski suku bunga acuan naik. Hal itu demi menjamin pembiayaan dan menjaga keberlangsungan UMKM.
Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Kelas Rempah Edukasi Generasi Muda tentang Tanaman Obat dan Minuman Sehat

Sebuah kegiatan edukatif bertajuk Kelas Rempah: “Ekspedisi Tanaman Obat dari Alam Menjadi Minuman Sehat” digelar di Kebun Lentera, Sleman, Sabtu (27/06/2026).
Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT