Apakah Bayi Baru Lahir di Malam Idul Fitri Wajib Bayar Zakat Fitrah? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya
- Themominmemd
Jakarta, tvOnenews.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap umat Muslim. Batas akhir pembayaran terjadi setelah shalat Subuh di Hari Raya Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Ied.
Sementara waktu wajib pembayaran zakat fitrah berlangsung dari terbenamnya matahari sebelum Ramadhan usai. Namun, zakat yang dibayar sejak awal Ramadhan bersifat sah.
Di tengah kewajiban ibadah di bulan Ramadhan ini, sering kali sebagian orang tua bertanya terkait hukum kewajiban membayar zakat fitrah bagi bayi baru lahir di malam malam Idul Fitri atau malam takbiran.
Dalam suatu ceramahnya, Buya Yahya mengupas tuntas bayi baru lahir diwajibkan membayar zakat fitrah. Ia mulanya menjelaskan kewajiban waktu zakat dari beberapa mazhab.
"Menurut kebanyakan ulama dari Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, wajib zakat fitrah itu dimulai dari terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan," ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya, Selasa (17/3/2026).
Buya Yahya Ungkap Kondisi Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan dua kondisi yang diwajibkan agar orang mukmin membayar zakat fitrah. Dari Mazhab Imam Syafi'i, kondisi itu menunjukkan seseorang harus bertemu dengan awal bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Jika tidak menemui bulan Ramadhan, tetapi bertemu dengan Hari Raya (Idul Fitri), maka orang itu tidak wajib bayar zakat," terangnya.
Kondisi kedua mengenai orang yang tidak sempat bertemu awal bulan Ramadhan. Kata Buya Yahya, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Apakah Bayi Baru Lahir di Malam Idul Fitri Wajib Bayar Zakat Fitrah?
- istockphoto
Di balik dua kondisi itu, Buya Yahya menegaskan, bahwa hal tersebut memiliki ketentuan lagi di dalamnya.
Ia menjelaskan, bayi yang baru lahir sebelum memasuki waktu Maghrib di akhir Ramadhan, maka memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
Menurutnya, bayi yang baru lahir setelah waktu Maghrib, maka tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah.
"Itu hanya menemui hari raya, lahirnya saat Maghrib di hari raya maka tak wajib mengeluarkan zakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, bayi tersebut sama sekali tidak bertemu Ramadhan. Setelah Maghrib, menandakan bulan suci sudah berlalu.
Akan tetapi, ketentuan ini memiliki perbedaan dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Hukum bayi baru lahir di malam hari raya tetap wajib membayar zakat fitrah.
"Dia dianggap mengikuti syarat karena malam hari raya masih ikut kepada bulan Ramadhan," paparnya.
Ia menjelaskan, ketentuan hukum kewajiban membayar zakat fitrah tidak hanya mengacu pada bayi baru lahir. Hal ini juga berlaku bagi orang yang sudah meninggal dunia.
"Orang yang wafat di malam hari raya, maka wajib bagi orang tersebut harus sudah zakat fitrah. Tetapi kebalikannya oleh Abu Hanifah, itu tidak nggak terlalu penting. Cuma kita isyaratkan karena kadang-kadang zaman sekarang itu sudah fatwa bisa diambil dari sana-sini," terangnya.
(hap)
Load more