News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sahkah Jika Menyalurkan Zakat kepada Korban Bencana?

Para penduduk yang terkena bencana ini tentu sangat membutuhkan bantuan. Lalu sebagai umat Islam apakah sah jika mendistribusikan zakat kepada korban bencana?
Jumat, 27 Mei 2022 - 14:48 WIB
Ilustrasi korban gempa bumi di NTB
Sumber :
  • viva.co.id

Secara geografis, Indonesia memang memiliki potensi bencana alam yang cukup besar. Garis pantai yang luas ditambah dengan untaian gunung berapi yang berada di pulau - pulau besar padat penduduk menjadi faktor utamanya.

Karena hal ini pula, maka tak jarang tersiar berita bahwa penduduk suatu wilayah tiba - tiba terkena musibah seperti banjir, longsor, gempa bumi, erupsi gunung berapi, dan lain - lain. Ini baru bencana alam, belum bencana - bencana lain seperti kebakaran atau kerusuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para penduduk yang terkena bencana ini tentu sangat membutuhkan bantuan. Mulai dari makanan dan minuman, kebutuhan bayi, obat - obatan, serta uang tunai. Lalu pertanyaannya, sebagai umat Islam apakah sah jika mendistribusikan dana zakat kepada korban bencana?

Sebelum menjawab hal tersebut, alangkah baiknya untuk membedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana infak dan shadaqah dengan dana zakat untuk korban bencana.

Dilansir dari laman web muhammadiyah.or.id, menyalurkan dana infak dan shadaqah yang disalurkan untuk korban bencana tidak memiliki persoalan karena memang tidak ada dalil spesifik yang menentukan orang-orang atau golongan yang berhak menerima infaq dan shadaqah tersebut.

Di sisi lain, Islam telah mengatur bagaimana cara penyaluran zakat serta golongan - golongan masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut (mustahiq).

Zakat secara spesifik telah ditentukan bagi fakir, miskin, amil, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, fi sabilillah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini secara gamblang dijelaskan di dalam Al - Quran, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [QS. at-Taubah (9): 60].

Ayat tersebut memang tak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana zakat. Namun demikian, melihat kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian dari dana zakat dengan memasukkannya sebagai golongan fakir dan miskin, dengan dua pertimbangan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bisa Kebakaran Lahan, BPBD Ingatkan Warga: Hati-hati Musim Kemarau di Indonesia

Bisa Kebakaran Lahan, BPBD Ingatkan Warga: Hati-hati Musim Kemarau di Indonesia

Warga Indonesia perlu tahu, Indonesia memasuki musim kemarau. Berikut bunyi imbauan dari BPBD, jangan lupa jaga kesehatan.
Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta KPAI Fokus Periksa Dugaan Eksploitasi Anak, Sarankan Periksa Sarwendah Terlebih Dulu

Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta KPAI Fokus Periksa Dugaan Eksploitasi Anak, Sarankan Periksa Sarwendah Terlebih Dulu

Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, minta KPAI fokus periksa dugaan eksploitasi anak dan sarankan agar Sarwendah diperiksa terlebih dulu.
Ramalan Keuangan Shio 30 Juni 2026: Kuda Untung, Naga Hati-hati

Ramalan Keuangan Shio 30 Juni 2026: Kuda Untung, Naga Hati-hati

Ramalan keuangan shio 30 Juni 2026 sudah hadir! Hari terakhir bulan Juni, cek shiomu sekarang dan temukan siapa yang tutup bulan dengan rezeki berlimpah hari ini!
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Tak Ada Uji Coba, Potongan Komisi Ojol 8 Persen Langsung Diterapkan 1 Juli

Tak Ada Uji Coba, Potongan Komisi Ojol 8 Persen Langsung Diterapkan 1 Juli

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.
Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

Kementerian Perhubunga (Kemenhub) mengatakan jika regulasi potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini hanya difokuskan bagi layanan roda dua bukan roda empat.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Afrika Selatan Vs Kanada

Pertandingan Afrika Selatan kontra Kanada di Grup A Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion SoFi, Inglewood, California, Amerika Serikat (AS), Senin (29/6/2026) pukul 02.00 WIB.
PMI Korban TPPO di Libya Minta Dipulangkan, Kemenlu Angkat Bicara

PMI Korban TPPO di Libya Minta Dipulangkan, Kemenlu Angkat Bicara

Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural berinisial AJ menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT