Setelah Menerima Daging Kurban, Bolehkah Menjualnya? Buya Yahya: Dilihat dari Siapa Penerimanya
- Ilustrasi AI/ChatGPT
tvOnenews.com - Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang penuh kebahagiaan bagi umat Islam.
Selain melaksanakan ibadah kurban, masyarakat juga menerima pembagian daging kurban yang kemudian diolah dan dinikmati bersama keluarga.
Namun, di tengah pembagian daging kurban, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban yang sudah diterima.
Apakah penerima daging kurban diperbolehkan menjual bagian yang diterimanya, atau justru hal tersebut dilarang dalam syariat Islam?
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa hukum menjual daging kurban perlu dilihat dari siapa yang menerima dan kapan daging tersebut berada dalam kepemilikannya.
- Ilustrasi AI Gemini
Daging Kurban Sebelum Dibagikan Tidak Boleh Dijual
Buya Yahya menegaskan bahwa hewan kurban beserta bagian-bagiannya tidak boleh diperjualbelikan sebelum dibagikan kepada penerima yang berhak.
Menurutnya, larangan tersebut tidak hanya berlaku pada daging, tetapi juga mencakup bagian lain dari hewan kurban.
"Daging kurban sebelum dibagi tidak boleh dijual. Kulitnya tidak boleh dijual, kepalanya tidak boleh dijual, tapi diberikan kepada siapapun," jelas Buya Yahya.
Daging kurban dapat dibagikan kepada fakir miskin maupun orang yang mampu. Keduanya tetap berhak menerima bagian kurban sesuai ketentuan yang berlaku.
Bolehkah Penerima Menjual Daging Kurban?
Setelah daging kurban diterima oleh seseorang, hukum menjualnya memiliki rincian tersendiri dalam pandangan ulama.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebagian ulama membedakan antara penerima yang tergolong fakir dan penerima yang tergolong kaya.
"Jika yang menerima orang fakir, maka kurban tersebut setelah diterima boleh memakannya dan boleh menjualnya, karena itu miliknya," terang Buya Yahya.
Dengan kata lain, ketika daging kurban telah menjadi hak milik orang fakir, ia memiliki keleluasaan untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhannya, termasuk jika ingin menjualnya.
- Ilustrasi AI/ChatGPT
Orang Kaya Dianjurkan Menikmati, Bukan Menjual
Berbeda dengan penerima yang tergolong fakir, Buya Yahya menjelaskan bahwa penerima yang mampu atau kaya tidak diperkenankan menjadikan daging kurban sebagai barang untuk diperjualbelikan.
"Tapi jika kurban diberikan pada orang kaya, maka diperkenankan untuk dinikmati saja, untuk bersenang-senang di hari itu, dan tidak dijual," ujarnya.
Load more