Apakah Orang Pulang Berhaji Wajib Dipanggil Pak Haji atau Bu Hajah? Begini Penjelasan Buya Yahya
- Ilustrasi AI/ChatGPT
tvOnenews.com - Musim haji 2026 mulai memasuki fase kepulangan jemaah ke Tanah Air.
Di berbagai daerah, keluarga dan tetangga menyambut kedatangan para tamu Allah dengan penuh suka cita.
Tidak hanya menggelar syukuran atau silaturahmi, masyarakat Indonesia juga memiliki tradisi yang sudah lama melekat, yakni memanggil orang yang telah menunaikan ibadah haji dengan sebutan "Pak Haji" atau "Bu Hajah".
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah seseorang yang telah berhaji memang wajib dipanggil dengan gelar tersebut? Atau justru tidak ada keharusan sama sekali dalam Islam?
Menjawab hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan yang menenangkan sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga hati, baik bagi yang memanggil maupun yang dipanggil.
- tvonenews
Berasal dari Husnuzan kepada Orang yang Berhaji
Buya Yahya menjelaskan bahwa kebiasaan memanggil "Pak Haji" atau "Bu Hajah" di Indonesia pada dasarnya lahir dari sikap husnuzan atau prasangka baik kepada sesama muslim.
"Karena kita melihat orang haji, kita husnuzan bahwa dia telah menjadi tamu Allah, orang yang dipilih oleh Allah," ujar Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurutnya, perasaan senang ketika melihat seseorang pulang dari Tanah Suci justru merupakan pertanda baik dalam diri seorang muslim.
"Kalau Anda senang melihat orang pulang haji, itu tanda-tanda akan segera bisa nyusul," katanya.
Sebaliknya, Buya Yahya mengingatkan agar tidak membiarkan rasa iri atau dengki muncul ketika melihat orang lain mendapat kesempatan berhaji.
"Ada orang lihat orang haji marah, dengki. Maka dia tidak akan bisa haji. Kalau pun haji atau umrah, umrahnya jor-joran, bukan karena Allah," tegasnya.
Memanggil Pak Haji, Salah atau Tidak?
Dalam pandangan Buya Yahya, memanggil seseorang dengan sebutan "Pak Haji" bukanlah sesuatu yang keliru.
"Kalau ada tetangga dipanggil Haji, nggak ada masalah. Apa sih salahnya? Manggil aja," ujarnya santai.
Ia menilai panggilan tersebut sudah menjadi bagian dari budaya dan kebiasaan sosial yang berkembang di masyarakat Indonesia.
Karena itu, tidak perlu diperdebatkan atau dipermasalahkan secara berlebihan.
Load more