News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkaca dari Kasus Eks Kapolres Bima yang Bertransaksi Narkoba, Ini Hukumnya dalam Islam soal Obat-obatan Terlarang

Viral kasus Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang melakukan transaksi narkoba sama Koko Erwin dan dikenakan pasal berlapis.
Rabu, 8 Juli 2026 - 15:05 WIB
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvonenews.com- Kasus eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro mencuri perhatian karena telah digelar sidang perdana atas kasus penjualan narkoba jenis sabu.

Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro ini saat ini didakwa dengan pasal berlapis pada sidang pertamanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKBP Didik Putra didakwa dengan penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jula beli narkotika.

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik  Putra Kuncoro.
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sumber :
  • Istimewa

Kasusnya ini diatur dalam undang-undang  nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika jucto UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo.Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melansir dari antara, jika penuntut umum menyebut Eks Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro memberangkatkan keluarga ke tanah suci untuk ibadah umrah memakai uang setoran dari hasil penjualan narkoba jenis sabu jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Sebagaimana sesuai dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi.

Lantas, bagaimana kasus narkoba dalam islam?

Kasus Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang melakukan jual dan beli narkoba dengan bandar Koko Erwin. Bahkan hasil dari transaksi narkobanya itu mengantarkan keluarganya ibadah Umroh disayangkan.

Sebab umroh yang diniatkan untuk beribadah ternyata menggunakan uang dari transaksi narkoba. Terlebih hukum narkoba yang diketahui haram dalam islam, memicu pertanyaan.

Pertanyaan seperti, bagaimana hukum pengedar narkoba dalam islam, apakah bisa dihukum qisas? berikut penjelasannya.

Merangkum dari laman Pemprovaceh, hukum haram narkoba ini berasaskan Al0Quran, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

“Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).

Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba, Allah Ta’ala berfirman,

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

Sementara hukum qisas dipahami secara umum sebagai pembalasan setimpal dalam syariat Islam bagi pelaku kejahatan pembunuhan atau penganiayaan, di mana pelaku dikenakan hukuman yang sama persis dengan apa yang dilakukannya kepada korban

Apakah Pengedar Narkoba Bisa Dikenakan Hukum Qisas?

Jawabannya bisa. Hal ini merangkum penjelasan Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya, disebutkan kalau pengedar narkoba atau kasus narkoba termasuk kasus besar dan internasional, yang biasa disebut extraordinary crime.

"saya pernah baca ini kalau termasuk kejahatan narkoba disebutkan narkoba itu termasuk kejahatan tingkat internasional," kata Ustaz Adi Hidayat dalam youtube ladang dakwah channel, diunggah ulang inspirasidapurlani, Rabu (8/7).

"hukumannya sama dengan koruptor, kasus pembunuhan, atau extraordinary crime. kalau misalnya itu dilakukan (mengedarkan narkoba)," jelas UAH.

Dalam hal ini, kata UAH jika dalam undang-undangan yang mengatur, bila ada kebolehan untuk mengekseksui. Apabila tindakannya memberikan dampak, dan juga tidak patuh hukum dan aparat saat ditangkap.

"maka dalam hal agama diperbolehkan lakukan qisos, misalnya dia tidak mau menyerah, melawan ataupun tidak bertobat dan bisa membahayakan orang lain, maka diperbolehkan waallahualam," pesan Ustaz Adi.

Apabila melihat hukum di indonesia, hukuman mati pada kasus narkoba pernah terjadi dan berlaku.

Sebab diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman ini diutamakan bagi produsen, bandar, dan pengedar skala besar atau sindikat internasional yang dinilai melakukan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).(klw)

 

 
 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Kedua pelajar ditemukan tergeletak tertelungkup di trotoar dengan kondisi luka di kepala. Masyarakat sekitar sempat mengerubungi kedua jasad tersebut.
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026, Sabtu 10 Oktober yang berhasil dimenangkan oleh sang juara bertahan, Marc Marquez.
Bicara di Akun Resmi Lille, Calvin Verdonk Buka Suara Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bicara di Akun Resmi Lille, Calvin Verdonk Buka Suara Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Calvin Verdonk tak punya banyak waktu untuk larut dalam euforia setelah membawa Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
3 Shio Siap-siap Dibanjiri Rezeki pada 11 Oktober 2026, Peluang Karier dan Keuangan Terbuka Lebar!

3 Shio Siap-siap Dibanjiri Rezeki pada 11 Oktober 2026, Peluang Karier dan Keuangan Terbuka Lebar!

Ramalan keuangan dan karier 12 shio besok, 11 Oktober 2026. Shio Naga, Monyet, dan Kuda berpeluang dibanjiri rezeki serta peluang baru.
Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP 2026 Memanas! Bos Aprilia Sadar Melawan Marc Marquez dan Ducati Tidaklah Mudah

Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP 2026 Memanas! Bos Aprilia Sadar Melawan Marc Marquez dan Ducati Tidaklah Mudah

Persaingan memperebutkan gelar juara dunia MotoGP 2026 kini berjalan semakin ketat dengan bangkitnya Marc Marquez dan Ducati.
Hidangkan Ayam Bakakak ke Investor Jepang, Kelakar Dedi Mulyadi: Kalau Dikasih Salmon-Sashimi Sudah Tidak Aneh

Hidangkan Ayam Bakakak ke Investor Jepang, Kelakar Dedi Mulyadi: Kalau Dikasih Salmon-Sashimi Sudah Tidak Aneh

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghidangkan kuliner khas Sunda saat menjamu para delegasi investor Jepang. KDM juga berbincang-bincang mengenai filosofi kebahagiaan dan ritme kerja antara orang Sunda dan orang Jepang.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT